Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Serahkan RUU Pengelolaan Udara ke Pansus di DPR RI

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Udara kepada Pansus DPR RI.

Adapun, RUU Pengelolaan Udara merupakan carry over dari periode sebelumnya. RUU ini pernah dibahas di DPR RI periode 2019-2024.

“Undang-Undang ini dalam hal ini adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, di-carry over ke periode DPR RI tahun 2024-2029,” kata Supratman dalam rapat.

“Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, kami mewakili presiden menyampaikan urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi Undang-Undang,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Supratman membacakan lima poin yang menjadi urgensi pembahaan RUU tersebut, yaitu:

  1. Belum adanya Payung Hukum pengelolaan ruang udara
  2. Pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas
  3. Belum adanya ketentuan atau pengaturan tentang pelarangan wilayah udara dalam hukum positif Indonesia
  4. Belum adanya ketentuan pemidanaan pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya bersifat administratif
  5. Belum ada pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah
    dengan tujuan yang beragam.

Selanjutnya, Supratman menyerahkan DIM tersebut secara simbolis ke Ketua Pansus Pengelolaan Udara, Endipat Wijaya.

DIM yang diserahkan pemerintah kurang lebih terdiri dari 300 poin, di antaranya 29 DIM yang berkaitan dengan substansi, 11 DIM yang tidak berkaitan, dan 40 DIM tambahan.

“Kamu sudah sepakat karena kami juga sudah ditugaskan dalam fraksi kami masing-masing untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Semua dari fraksi pada intinya menyetujui pembahasan yang tadi Bapak Menteri sampaikan,” kata Endipat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us