Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg Sebut Presiden Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Presiden Prabowo Disebut Segera Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Naik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kenaikan gaji hakim ad hoc tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025
  • Istana sudah dialog dengan hakim ad hoc untuk menerima masukan
  • Hakim ad hoc ancam mogok sidang jika Presiden dan MA tidak memenuhi tuntutan mereka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai dibahas. Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Perpres tersebut.

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya, karena penghitungan-penghitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

1. Kenaikan gaji hakim ad hoc tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025

Presiden Prabowo Disebut Segera Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Naik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo memastikan, gaji hakim ad hoc juga ada kenaikan. Dia menegaskan, aturan kenaikan gaji hakim ad hoc nantinya tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” kata dia.

2. Istana sudah dialog dengan hakim ad hoc

Presiden Prabowo Disebut Segera Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Naik
Prasetyo Hadi, Mensesneg, Menteri Sekretaris Negara

Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengaku sudah berdialog dengan para hakim ad hoc. Sehingga aspirasi yang disampaikan hakim ad hoc terus diserap untuk dimasukkan ke dalam Perpres.

“Sudah (dialog) kan kita berkomunikasi terus, sedang didetailkan, karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” kata dia.

3. Hakim ad hoc ancam mogok sidang

Presiden Prabowo Disebut Segera Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Naik
Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret, terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc. Selama 13 tahun terakhir, sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tak pernah mengalami kenaikan, meski beban dan tanggung jawabnya setara dengan hakim karier.

FSHA menilai persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan telah menyentuh ranah keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman. Sebab, hakim ad hoc Tipikor, HAM, PHI, hingga Perikanan menjalankan fungsi yudisial yang sama, namun diperlakukan berbeda oleh negara.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” tulis FSHA dalam keterangannya, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

FSHA menegaskan, opsi mogok sidang atau cuti bersama bukan pilihan utama, melainkan langkah terakhir jika Presiden dan MA tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Aksi tersebut, jika terjadi, akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, dan tetap dalam koridor konstitusi serta etika peradilan.

"Kami tidak sedang melawan negara. Kami justru menagih janji negara atas keadilan dan kesetaraan dalam kekuasaan kehakiman,” kata FSHA.

FSHA pun menegaskan, keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan muruah hukum dikhawatirkan akan terus tergerus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Mental Petugas Haji Harus "Melayani", Bukan "Dilayani"

19 Jan 2026, 17:59 WIBNews