Mensos Janji Beri Perlindungan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Mensos janji akan memberikan pelindungan sosial. Implementasinya berupa pemberian akses jaminan sosial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Jadi kita beri perlindungan sosialnya, korban pelanggaran berat masa lalu, ada beberapa yang diberi bantuan atau perlindungan sosial maupun juga jaminan sosial," ujat Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.
1. Hak korban pelanggaran HAM berat akan dilindungi

Gus Ipul berjanji akan memerhatikan pelindungan terhadap para korban konflik sosial dan penyandang disabilitas, sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara.
"Hak-hak harus dipenuhi, pelindungan juga harus diperkuat," katanya.
2. Negara akan bantu korban konflik sosial

Sementara, Natalius menilai, negara akan membantu memenuhi, remedial, rehabilitasi, dan restitusi kelompok yang harus mendapatkan perhatian negara. Misalnya, korban konflik sosial, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan kelompok disabilitas.
Natalius menilai urusan Kemensos sangat terkait dengan HAM. Kemensos memiliki sasaran program yang dikategorikan dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Sementara, Kementerian HAM memiliki 27 kategori kelompok.
"Mereka harus diberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan kebutuhan oleh negara," kata dia.
3. Konflik Timor Leste jadi perhatian

Natalius mencontohkan sejumlah kasus yang perlu ditangani dua kementerian ini, di antaranya konflik di Timor Leste yang berdampak terhadap 300 ribu orang.
"Ini bagian tanggung jawab Kemensos. Kementerian HAM akan bantu buka pintu supaya mereka mendapat perhatian negara," katanya.
Natalius memastikan Kemensos dan Kementerian HAM akan mengidentifikasi identitas mereka yang menjadi korban konflik sosial. Lalu, sesuai keputusan pengadilan akan diberikan kompensasi.
Perhatian yang sama juga diberikan terhadap penyandang disabilitas yang berurusan dengan hukum. Kementerian HAM memastikan akan mengeluarkan peraturan untuk memastikan perhatian dan dukungan bagi kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan minoritas.
"Pemasungan terhadap kelompok disabilitas mental berpotensi terhadap ketidakadilan," kata Natalius.