Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan: Kita Sudah Tutup 3.000 Dapur

- Presiden Prabowo mengakui masih banyak kekurangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebut lebih dari 3.000 dapur MBG telah ditutup.
- Prabowo meminta pejabat, anggota DPR, dan kepala daerah memeriksa seluruh dapur MBG serta segera melaporkan pelanggaran agar pemerintah bisa menindak cepat.
- Program MBG kini menjangkau 62,4 juta penerima setiap hari, termasuk balita, ibu menyusui, ibu hamil, dan akan diperluas untuk 500 ribu lansia yang hidup sendiri.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengakui pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih memiliki banyak kekurangan. Dia mengatakan pemerintah telah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG.
Hal itu disampaikan Prabowo saat pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026.
"Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3.000 dapur," kata Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga meminta pejabat, anggota DPR, hingga kepala daerah agar memeriksa seluruh dapur MBG. Apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai, laporan diminta segera disampaikan agar pemerintah dapat langsung mengambil tindakan.
"Silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Saudara-saudara, kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar," tegasnya.
Selain itu, Prabowo mengatakan, program MBG saat ini telah dinikmati 62,4 juta penerima setiap hari. Jumlah tersebut mencakup 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil yang menerima MBG setiap hari.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan MBG kepada 500 ribu lansia yang hidup sendiri dan membutuhkan makanan bergizi.
"Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34, bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara," kata Prabowo.














