Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset: Pemerintah Komit Mengusulkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas rapat bersama Baleg DPR (dok. Humas Kementerian Hukum)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas rapat bersama Baleg DPR (dok. Humas Kementerian Hukum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah periode 2025-2029. Salah satu RUU yang dimasukkan adalah RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan (dalam prolegnas 2025-2029) dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga membenarkan pemerintah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah.

Namun, Doli menjelaskan, alasan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas karena membutuhkan waktu lebih untuk mengkaji secara komprehensif. Menurut Doli, RUU itu harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia.

"Kita sudah masukkan dia di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," ujar Doli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us