Satpol PP DKI Minta Maaf Buntut Usir Massa Aksi Damai UU TNI di DPR

- Kepala Satpol PP DKI Jakarta meminta maaf atas pengusiran peserta aksi damai penolakan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI.
- Satpol PP akan mengedepankan pendekatan dialog untuk menangani situasi serupa di masa depan.
Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas adanya pengusiran peserta aksi damai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gerbang Pancasila, kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025).
Pada Rabu, Satpol PP sempat membongkar tenda para peserta aksi damai tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore," kata Satriadi, dikutip dari siaran pers, Kamis (10/4/2025).
1. Akan mengedepankan dialog

Satriadi juga berjanji, pihaknya akan mengedepankan dialog untuk menangani situasi seperti yang terjadi saat itu.
"Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," kata dia.
2. Pendekatan dialog sebagai prioritas, Satpol PP siap jaga hak dan ketertiban

Ia menambahkan, ke depannya, Satpol PP akan terus berusaha lebih baik lagi, terutama menerapkan pendekatan dialog sebagai prioritas utama dalam menangani aksi demonstrasi.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjaga situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan atau konflik.
"Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan. Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," kata dia.
3. Satpol PP bongkar tenda aksi tolak UU TNI di DPR

Diberitakan, Satpol PP DKI Jakarta membongkar tenda massa yang menggelar aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPR RI, Rabu (9/4/2025).
Aksi pembubaran paksa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Akun X atau Twitter @barengwarga, menyampaikan, aksi damai tersebut dituduh sebagai aksi bayaran sehingga warga yang melakukan aspirasi dibubarkan paksa.
"Mohon doa dan dukungan warga sekalian, ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalo emang pemerintah gak mau dengerin suara kita, mau pake cara apa pun juga," tulis mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat karena itu merupakan hak warga. Namun, kata dia, ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
"Menyatakan pendapat itu hak warga, silakan saja! Namun ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu menjadi atensi," ujar Tumbur saat dihubungi IDN Times.