Menteri PPMI: Pekerja Migran Ilegal Lebih 5 Juta, Rawan Eksploitasi

- PMI legal dan ilegal jumlahnya hampir sama, masing-masing lebih dari lima juta orang.
- PMI ilegal rawan eksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang, karena tidak terdaftar dalam sistem perlindungan.
- Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI sesuai kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan, termasuk sertifikasi dan pelatihan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar dan tidak terdaftar alias ilegal jumlahnya jampir sama.
"Jadi, rata-rata (PMI legal) yang berangkat lima juta (orang) lebih, dan yang tidak terdaftar (ilegal) lebih dari lima juta juga," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (17/11/2024).
1. Jadi pekerjaan rumah Kementerian PPMI

Karding menambahkan, para pekerja migran ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian PPMI, lantaran rawan mengalami eksploitasi serta menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI," lanjut dia.
SISKOP2MI ialah sistem komputerisasi yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI. Menurut dia, para PMI tersebar ke sebanyak 100 negara tujuan seperti Arab Saudi, Korea Selatan, Hong Kong, Taiwan, Malaysia, dan yang lainnya.
2. Rentan eksploitasi

Alasan lainnya para PMI ilegal rentan akan eksploitasi ialah karena kurangnya kemampuan sesuai yang dibutuhkan di negara tujuan. Maka dari itu, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan para PMI sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
"Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya kemampuan. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjaanya. Ada pelatihan, minimal pernah kut safety based training," imbuh dia.
3. Punya kemampuan berbahasa asing
Nantinya Kementerian PPMI akan menyediakan sertifikasi untuk pekerjanya. Minimal PMI pernah mengikuti safety based training.
Kemudian, Karding juga mengatakan bahwa PMI yang berencana untuk berangkat ke negeri tujuan harus punya kemampuan berbahasa asing yang baik.