Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota DPR: Predator Seksual Ponpes Pati Layak Dihukum Seumur Hidup

Anggota DPR: Predator Seksual Ponpes Pati Layak Dihukum Seumur Hidup
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Dok. Media PKB)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Anggota DPR Abdullah mengecam keras kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati dan mendesak hukuman seumur hidup bagi pelaku AS yang merusak masa depan puluhan santri di bawah umur.
  • Jumlah korban diperkirakan mencapai 30–50 santri, mayoritas siswa SMP dari keluarga kurang mampu; Abdullah meminta Kemenag memperketat pengawasan serta membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di pesantren.
  • Tersangka AS sudah ditetapkan sejak April 2026 namun belum ditahan, memicu aksi warga dan desakan agar aparat bertindak tegas demi menjaga marwah pesantren.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras kasus tindak kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap 50 santri di Pati, Jawa Tengah. Ia mendesak penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.

Abdullah menilai, para pelaku layak dihukum seumur hidup. Ia mengatakan, AS harusnya melindungi para santri bukan merusak masa depan mereka.

“Pelaku layak dihukum seumur hidup. Posisi pelaku seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri, dan hal ini dilakukan berulang kali terhadap banyak santri yang masih di bawah umur,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

1. Pelaku harus dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Juru Bicara Fraksi PKB ini menilai, hukuman seumur hidup penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa. Ia merujuk pada kasus Herry Wirawan di Bandung, di mana pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hingga hamil dan melahirkan anak.

“Serupa dengan kasus di Bandung, pelaku AS dapat dikenakan pasal berlapis, yakni UU TPKS, UU Perlindungan Anak dan KUHP,” kata dia.

Abdullah mengatakan, tingginya angka kekerasan seksual di lembaga pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual selama periode 2015–2020.

Ia juga menekankan pentingnya perspektif korban dalam penanganan kasus ini. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan dari intimidasi agar dapat pulih secara menyeluruh dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” kata dia.

2. Ada 30-50 orang santri jadi korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, jumlah korban diperkirakan mencapai 30-50 orang. Meski demikian, laporan resmi yang masuk ke polisi baru delapan santriwati.

Mayoritas korban merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 1 hingga kelas 3. Para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu yang menempuh pendidikan gratis di ponpes tersebut.

Abdullah juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi lebih ketat seluruh pesantren guna mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

“Kemenag harus mewajibkan seluruh pondok pesantren memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren agar perlindungan terhadap santri dapat dilakukan maksimal,” kata Abdullah.

3. Tersangka masih menghirup udara bebas

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, tersangka AS melancarkan aksinya pada malam hari dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 24.00 WIB untuk menemaninya tidur. Jika menolak, tersangka mengancam akan mengeluarkan mereka dari pondok pesantren.

Praktik bejat itu diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian dalam satu waktu. Salah satu santriwati sampai hamil, lalu tersangka menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatan tersebut.

Polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.

Koordinator aksi dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Ulil Amri menegaskan, warga menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri dalam batas waktu 3x24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan "sang predator" agar marwah pesantren tetap terjaga.

"Ya, tetap kita aksi lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditangkap (ditahan) tapi penetapan tersangka sudah tinggal prosedur nanti dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More