Menteri PPPA: Keluarga Garda Terdepan Lindungi Anak dari Kekerasan

- Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak.
- Kekerasan terhadap anak berakar dari pola asuh yang tidak tepat dalam keluarga, kurangnya pengawasan gadget, dan lingkungan yang abai.
- Keluarga seharusnya menjadi ruang pertama dan utama yang aman bagi anak namun dalam banyak kasus justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak anak.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak. Dewasa ini, dia mengatakan penguatan peran keluarga menjadi semakin mendesak.
Hal itu tak lepas dari maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat seperti anggota keluarga, tetangga, maupun kerabat.
Dia menyoroti sejumlah faktor yang turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Kami melihat dari beberapa kasus yang kami dalami, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap kali berakar dari pola asuh yang tidak tepat dalam keluarga, kurangnya pengawasan terhadap penggunaan gadget, serta lingkungan yang abai. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk bergandengan tangan dalam mencegah dan mengatasi permasalahan ini,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi, Senin (12/5/2025).
1. Celah kekerasan anak ada di lemahnya keluarga

Arifah menyoroti peran penting keluarga dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak. Menurutnya, ketika keluarga tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap aspek-aspek fundamental seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan, anak menjadi lebih rentan mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak.
Arifah menjelaskan, kelalaian dalam pemenuhan kebutuhan tersebut kerap membuka celah berbagai hal, mulai dari terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
2. Anak di Kalimantan Timur jadi korban kekerasan seksual ayah tiri

Dia mengungkapkan, keluarga seharusnya menjadi ruang pertama dan utama yang aman bagi anak. Namun, ternyata dalam banyak kasus justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hak anak.
Salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Kalimantan Timur. Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya yakni SD (50). Korban juga diketahui kini dalam kondisi hamil.
3. Pendampingan psikologis dan pendampingan kehamilan korban anak di Kalimantan Timur

Terkait dengan kasus di Kalimantan Timur, Arifah sudah melakukan kunjungan ke anak korban pemerkosaan oleh ayah tiri ini. Dia mendorong agar hak-hak korban terpenuhi dan meminta adanya koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan pemulihan kasus.
“Saat ini, UPTD PPA Kota Samarinda telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasus ini hingga korban benar-benar pulih. Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pendampingan psikologis, pendampingan kehamilan dan pemenuhan hak, utamanya keberlanjutan pendidikan bagi korban,” ujar dia