Menteri PU Bakal Buka Pintu ke KPK bila Anak Buahnya Ikut Korupsi

- Pegawai PU terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut
- Bakal evaluasi posisi eselon 1, 2 dan 3 di Kementerian PU
- KPK tetapkan lima tersangka korupsi jalan di Sumatra Utara setelah OTT
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo menegaskan, tidak akan menutup-nutupi bila ada anak buahnya di Kementerian PU ikut terlibat dalam kasus korupsi di Sumatra Utara. Namun, terkait kasus yang sedang diusut KPK saat ini, ia menegaskan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Asas praduga tak bersalah tetep, tapi kemudian kalau pun itu nyangkut teman-teman di kantor Pattimura (Kementerian PU) saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib," kata Dodi di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
1. Pegawai PU terlibat kasus ini adalah PPK

Dia mengungkapkan, salah satu pegawai di Kementerian PU yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Kendati demikian, ia mengaku belum menerima informasi terkait peralihan status tersangka yang bersangkutan oleh lembaga antirasuah. Namun, ketika sudah ada kejelasan dari KPK maka status kepegawaiannya akan langsung diproses.
"Kan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang kena di PU kan. Nah, itu sampai sekarang, sampai per detik ini saya belum denger ada peralihan status tsk (tersangka) kan belum. Begitu tersangka pasti kita proses kepegawaiannya," kata dia.
2. Bakal evaluasi posisi eselon 1, 2 dan 3

Setelah kasus ini, Dodi menegaksan, pihaknya akan meminta restu ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi seluruh eselon 1, 2, dan 3 di Kementerian PU. Langkah ini sebagai upaya untuk memperbaiki integritas para ASN di kementeriannya.
"Kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1,2,3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen," kata dia.
3. KPK tetapkan tersangka korupsi jalan di Sumut

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Salah satunya merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution.
Para tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama tergitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6).
Ini adalah OTT kedua KPK pada 2025. Terakhir kali KPK melakukan tangkap tangan berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.