MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Periksa Ahli dan Saksi 03

- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang PHPU Pilpres 2024 untuk mendengar pembuktian dari paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Pemohon II.
- Ada lima poin petitum yang dimohonkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, termasuk permintaan pemungutan suara ulang dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024) pagi.
Agenda sidang kali ini digelar untuk mendengar pembuktian dari paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai Pemohon II. Sidang lanjutan hari keempat ini digelar pukul 08.00 WIB.
Nantinya, para ahli dan saksi yang diundang akan menyampaikan berbagai pandangan terkait sengketa Pilpres 2024.
“Mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon,” demikian tertulis di laman resmi MK.
1. Lima poin gugatan Ganjar-Mahfud di sengketa Pilpres 2024 MK

Total ada lima poin petitum atau bagian yang dimohon untuk diputuskan oleh hakim konstitusi. Poin pertama pada petitum kubu Ganjar-Mahfud adalah meminta hakim konstitusi mengabulkan seluruh permohonannya.
Berikut isi lengkap petitum dari kubu Ganjar-Mahfud:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di sIndonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
2. Ganjar sebut nasib demokrasi berada di tangan 5 hakim konstitusi

Sebelumnya, Ganjar mengatakan, nasib demokrasi Indonesia ke depan berada di tangan lima hakim MK. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menuturkan, perubahan atas Pemilu 2024 yang dianggap diwarnai kecurangan itu tergantung pada keputusan mayoritas hakim.
"Perubahan yang bisa dilakukan dari seluruh carut marut itu tadi disampaikan hanya butuh lima orang berani untuk memutuskan nasib jalannya demokrasi ini," kata Ganjar usai menghadiri sidang pendahuluan PHPU Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Jadi sebenarnya butuh lima orang itulah yang mesti kita berikan dukungan," lanjutnya.
Ganjar menilai, apabila hakim konstitusi berani mengambil keputusan, maka lembaga MK akan kembali mendapat kepercayaan publik.
"Agar MK kembali pada muruahnya, pernah dijadikan contoh dunia bahwa kita punya daulat cukup bagus untuk menegakkan konstitusi," ujar dia.
3. Pihak Anies-Muhaimin ikut sidang lebih dulu

Adapun, pihak paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Pemohon I sudah lebih dulu mengikuti sidang pemaparan saksi dan ahli pada Senin (1/4/2024) pagi.
Dalam pernyataannya, para saksi dan ahli yang diundang AMIN ke MK menyampaikan berbagai keterangan terkait curangnya penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga intervensi pemerintah untuk memenangkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK sendiri sudah menjadwalkan akan mengundang empat menteri sekaligus dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (5/4/2024).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan alasan mengapa MK merasa perlu mendengarkan keterangan dari empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu usai mendengarkan dalil-dalil para pemohon, bukti, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Keempat menteri itu ialah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut maka kami menilai perlu didalami lebih lanjut keterangan empat pihak (menteri) tersebut," ujar Enny kepada media di Jakarta, Senin.
Ia pun memastikan bakal menyampaikan pemanggilan secara resmi dengan menggunakan surat.
"Dengan adanya pemanggilan yang sah dan patut, maka pihak-pihak tersebut dapat hadir," kata dia.
Sementara, Ketua MK, Suhartoyo membantah pemanggilan empat menteri itu sebagai bentuk keberpihakannya terhadap kepentingan salah satu paslon. Ia menggarisbawahi pemanggilan terhadap empat menteri dan DKPP bersifat untuk mengakomodir kepentingan para hakim.
"Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi, kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.