MK Lanjut Sengketa Pilkada Barito Utara, Diduga Ada Pelanggaran Serius

- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara.
- Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut.
- Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi menyatakan pemohon memiliki bukti kuat dan menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa perselisihan hasil Pilkada Barito Utara. Sengketa ini tercatat dengan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugatan itu dilayangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
1. Pemohon dalilkan adanya pelanggaran serius

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef menyatakan, ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut. Ia menegaskan, keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan ada bukti kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam dalam keterangannya, Kamis (13/1/2025).
Sementara, Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memberikan pandangannya terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut. Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen.
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ucap dia.
2. Dalil Pemohon soal pelanggaran

Adapun, Pemohon mendalilkan soal adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Pelanggaran yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain KTP, persoalan lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya yakni mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Pemohon juga menilai, KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang (PSU), pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
3. Petitum pemohon, minta hasil pilkada yang ditetapkan KPU dibatalkan dan PSU

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.