MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun, Kemenkes Hormati Putusan

- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Dharma Pongrekun terkait uji materi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan Kemenkes menyatakan menghormati putusan tersebut.
- Kemenkes menilai keputusan MK memperkuat posisi pemerintah dalam melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat sesuai hukum dan prinsip konstitusi.
- Aji Muhawarman menegaskan penanggulangan KLB dan wabah harus cepat, terkoordinasi, berbasis bukti ilmiah, serta memiliki dasar hukum yang jelas dari putusan MK.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Dharma Pongrekun.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam permohonannya, Dharma Pongrekun menggugat sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk aturan tentang sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.
1. Wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, memandang putusan MK bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan telah sesuai dengan koridor konstitusi, dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas.
"Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat," ucap Aji.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penguatan bagi pemerintah

Aji mengatakan Kemenkes mencatat pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
3. Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons

Aji mengatakan penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji.



















