Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MKMK Sebut Tak Ada Intervensi Saat Tangani Perkara, Termasuk Hakim MK

IMG-20260218-WA0019.jpg
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna (YouTube/TV Parlemen)
Intinya sih...
  • Independensi MKMK merupakan janji yang diucapkan dalam sumpah jabatan
  • Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak akan membahas perkara terkait Adies Kadir secara terbuka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun saat menangani perkara. Kewenangan MKMK sendiri adalah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas soal pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK dari unsur DPR.

"Kami ingin menjelaskan sikap kami. Bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan bahwa sepanjang menyangkut kewenangan, kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi. Termasuk Hakim Konstitusi yang mengangkat kami," kata dia di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

1. Diucapkan dalam sumpah

MKMK Sebut Tak Ada Intervensi Saat Tangani Perkara, Termasuk Hakim MK
Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa))

Palguna menegaskan, independensi MKMK ini merupakan salah satu janji yang diucapkan dalam sumpah jabatan sewaktu dilantik.

"Dan itu kami ucapkan dalam sumpah. Kami menganggap sumpah itu sebagai sesuatu yang serius yang mengikat kami," kata dia.

Palguna juga membahas puluhan akademisi yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir terkait proses pemilihan sebagai Hakim Konstitusi. Sejumlah Anggota DPR mengkritisi MKMK karena dianggap melampaui kewenangannya yakni menangani tahapan Adies Kadir sebelum menjadi hakim MK.

Padahal, kata Palguna, hingga saat ini belum ada putusan terkait laporan tersebut. Sehingga tidak tepat jika MKMK dituding melanggar kewenangan. Menurutnya, perkara itu masih dalam pemeriksaan pendahuluan, apakah dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi kewenangan MKMK atau tidak.

"Yang menjadi soal dan itulah yang dipersoalkan oleh para pelapor yang belum kami putuskan, apakah nanti seperti apa bentuk putusan kami itu adalah apakah proses transparansi itu sudah berjalan apa belum dalam proses pemilihan kami, kan itu pertanyaannya. Apakah itu menjadi kewenangan kami?" kata dia.

"Saya ingin menyampaikan bahwa tugas kami, kami memeriksa hakim konstitusi yang melanggar. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan, tapi kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan. Untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini. Itu yang kami laporkan," kata dia.

2. Ketua MKMK enggan bahas laporan terkait Adies Kadir karena menyangkut independensi

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Palguna juga mengkritisi legislator yang menganggap paparannya di DPR soal masalah Adies Kadir terlalu normatif dan tidak menyentuh ke akar masalah. Dia mengatakan, jajaran MKMK tidak mungkin membahas yang berkaitan dengan perkara secara terbuka.

Palguna mengaku lebih baik mengundurkan diri jika didesak untuk membahas mengenai perkara yang diadukan ke MKMK. Dia menekankan, objek laporan akan dibahas secara internal oleh tiga Anggota MKMK. Bahkan jajaran stafnya saja tidak mengetahui soal putusan perkara yang akan diputuskan.

"Kalau di sini tadi siapa yang meminta? Bapak meminta kami laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya. Bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Gak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan. Gak bisa kami paparkan di hadapan orang lain, karena itu harus kami rahasia bertiga. Bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan atau tidak," kata dia.

3. Puluhan akademisi laporkan Adies Kadir ke MKMK

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diberitakan, sebanyak 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka mendesak agar Adies diberi sanksi berat berupa pemberhentian.

Kelompok akademisi tersebut menilai pencalonan mantan Wakil Ketua DPR itu bermasalah secara etik dan hukum. Namun, DPR tetap mengusulkan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, dan kini ia telah resmi dilantik sebagai hakim MK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Salat Tarawih Perdana di Gaza, Warga Beribadah di Tengah Reruntuhan

18 Feb 2026, 17:52 WIBNews