Pakar PBB: Kasus Epstein Mengarah ke Kejahatan Kemanusiaan

- Bukti kekejaman sistematis dan perbudakan dalam Epstein files.
- Kritik terhadap kegagalan perlindungan korban dalam perilisan dokumen.
- Desakan akuntabilitas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan Epstein.
Jakarta, IDN Times - Sekelompok pakar independen Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengeluarkan peringatan terkait skandal Jeffrey Epstein pada Selasa (17/2/2026). Mereka menyebut jutaan dokumen yang baru dirilis mengindikasikan adanya jaringan kriminal global dengan kekejaman ekstrem terhadap wanita dan anak perempuan.
Skala dan sifat sistematis dari kekerasan dalam jaringan ini dinilai sangat parah hingga berpotensi memenuhi ambang batas hukum sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Analisis para ahli menyoroti pola eksploitasi yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan memadai. Temuan ini didasarkan pada penelaahan jutaan halaman bukti yang mengungkap praktik penyiksaan hingga perdagangan manusia lintas negara.
1. Bukti kekejaman sistematis dan perbudakan

Menurut para pakar PBB, berkas Epstein atau Epstein files mengungkap bukti penyiksaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa, hingga kekerasan reproduksi. Tindakan keji tersebut dilakukan dengan latar belakang keyakinan supremasi, rasisme, korupsi, dan misogini ekstrem. Jaringan kriminal ini disebut memperlakukan korban sebagai komoditas yang tidak manusiawi.
Hukum pidana internasional mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai serangan meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. Pola kekerasan dalam kasus Epstein dinilai memenuhi kriteria tersebut karena melibatkan serangan terencana terhadap perempuan dan anak-anak. Para pakar menekankan bahwa elemen-elemen ini harus diadili di pengadilan nasional yang kompeten maupun mahkamah internasional.
“Begitu parahnya skala, sifat, karakter sistematis, dan jangkauan transnasional dari kekejaman terhadap perempuan dan anak perempuan ini, sehingga sejumlah di antaranya dapat dianggap memenuhi ambang batas hukum kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar para ahli dalam pernyataan resminya, dilansir The Guardian.
2. Kritik kegagalan perlindungan korban dalam perilisan dokumen

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis lebih dari 3 juta halaman dokumen, 2 ribu video, dan 180 ribu gambar pada 30 Januari 2026. Perilisan ini dilakukan untuk memenuhi mandat Undang-Undang Transparansi Dokumen Epstein yang disahkan Kongres AS pada November 2025. Namun, proses pengungkapannya justru menuai kritik tajam karena kesalahan prosedur yang fatal.
Kegagalan penyuntingan data pribadi mengakibatkan tereksposnya informasi sensitif dari sekitar 1.200 korban yang telah teridentifikasi. Kesalahan ini menempatkan para penyintas dalam risiko stigma sosial dan pembalasan dari pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban hukum internasional untuk melindungi privasi korban kekerasan seksual.
"Keengganan untuk mengungkapkan informasi secara penuh atau memperluas penyelidikan telah membuat banyak penyintas merasa mengalami trauma ulang dan menjadi sasaran apa yang mereka sebut sebagai ‘gaslighting institusional’," kata para ahli, dilansir The Straits Times.
3. Desakan akuntabilitas tanpa pandang bulu

Pakar PBB mendesak penyelidikan independen dan tidak memihak untuk mengungkap bagaimana kejahatan ini bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi. Pengunduran diri tokoh-tokoh publik yang terlibat dinilai bukan pengganti yang setimpal untuk pertanggungjawaban pidana.
Meskipun rekan Epstein, Ghislaine Maxwell, telah divonis 20 tahun penjara pada 2022 atas perdagangan seks, banyak pihak lain yang disebut dalam dokumen belum tersentuh hukum. Narasi untuk melupakan kasus Epstein juga dianggap tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan bagi para korban.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak tegas guna meminta pertanggungjawaban para pelaku. Tidak ada seorang pun yang terlalu kaya atau terlalu berkuasa untuk berada di atas hukum," tegas para ahli, dilansir UN News.


















