Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPK Panggil Model yang Pernah Jadi Staf Ahli Anggota DPR

KPK Panggil Model yang Pernah Jadi Staf Ahli Anggota DPR
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK memeriksa model Fitri Assiddikki, mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, terkait dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK.
  • Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CSR BI dan OJK, namun belum ditahan KPK.
  • Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar dari BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR dalam kasus yang juga melibatkan pasal pencucian uang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil model yang perah menjadi Staf Ahli dari Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, Fitri Assiddikki. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/6/2026).

1. Fitri sempat mangkir dari KPK

ilustrasi kp
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Fitri sempat dipanggil KPK pekan lalu bersama sembilan saksi lainnya. Namun, mereka mangkir.

Hanya Heri Gunawan yang memberikan keterangan kepada KPK bahwa dirinya tak bisa hadir.

2. Heri Gunawan dan Satori tersangka kasus ini

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Uang yang diterimma Heri Gunawan dan Satori

Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori (IDN Times/Aryodamar)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More