Moeldoko Jamin TNI Profesional Tanpa Dwifungsi

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan dwifungsi TNI tak akan muncul di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. TNI dijamin tetap profesional.
"Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko dari siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (9/3).
1. TNI menghilangkan konsep dwifungsi
Sebelumnya, isu revisi UU TNI tiba-tiba membangkitkan wacana kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Padahal, kata Moeldoko, dua hal tersebut sangat tidak relevan.
ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.
2. TNI dipastikan tidak bermain di wilayah politik dan bisnis

Moeldoko mencontohkan saat bertekad menjadi institusi yang profesional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis.
Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak profesional kepada prajurit. Seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.
“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode tahun 2013 - 2015.
3. Moeldoko singgung kasus yang menjerat Robertus Robet

Seperti diketahui, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert menggelar aksi pada 28 Februari lalu. Dalam aksinya, Robertus mengkritisi TNI dengan menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan. Gara-gara orasinya, Robertus harus berurusan dengan aparat hukum.
Sebagai perwakilan pemerintahan, Moeldoko menyampaikan terima kasih terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Sebab menurutnya, kritik merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi. “Namun tolong jangan sampai kritik itu melanggar undang-undang. Patuhi koridor-koridornya,” kata Moeldoko.
4. 10 institusi yang bisa dijabat TNI

Lebih lanjut, persoalan tentang rencana prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil patut dipertanyakan. Hal inilah yang dicurigai sebagai kembalinya dwifungsi. Namun Moeldoko menegaskan saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.
Pasal 47 ayat (2) undang-undang itu menyebut, TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
5. Diwifungsi hanya mimpi?

Senada dengan apa yang disampaikan Moeldoko, Jaleswari meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, di mana saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.
Karenanya, ia meminta agar membaca revisi Pasal 47 UU TNI itu harus dikaitkan dengan Pasal 7 yang menyebut TNI bisa menempatkan pasukan untuk urusan perbatasan, terorisme, hingga penanggulangan bencana.
“Mengembalikan dwifungsi itu mimpi. Tidak mungkin,” kata Jaleswari menutup diskusi.