Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Momen Simpatisan Penuhi Pengadilan, Antar Yaqut Sambil Selawat

2 min read
Momen Simpatisan Penuhi Pengadilan, Antar Yaqut Sambil Selawat
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Simpatisan Yaqut memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum persidangan dugaan korupsi kuota haji berlangsung.

  • Mereka membawa spanduk dukungan, berselawat, dan mengelilingi Yaqut saat tiba dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan KPK.

  • Ruang sidang ditutup karena penuh sesak, sementara sejumlah pengunjung duduk di lantai atau berdiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah simpatisan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka terlihat sudah memenuhi halaman sejak sebelum persidangan dugaan korupsi kuota haji berlangsung.

Para simpatisan laki-laki mayoritas berpeci dan bersarung, sedangkan simpatisan perempuan tampak memakai jilbab. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster dukungan untuk Yaqut.

"Pak Presiden tolong bebaskan Gus Yaqut," demikian tulisan yang tertera di sejumlah spanduk yang diangkat para simpatisan.

"Santri se-Indonesia minta Gus Yaqut dibebaskan," demikian tulisan di spanduk lainnya.

Suasana semakin riuh ketika Yaqut tiba di halaman pengadilan. Tangannya tampak diborgol, dia juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Para simpatisan itu menyambut Yaqut dengan gempar.

Mereka berdesakan, membentuk pagar hidup mengelilingi Yaqut. Sambil berjalan, simpatisan berselawat dengan suara yang keras memecah keheningan lantai dasar pengadilan yang biasanya tenang. Suara selawat itu menggema mengiriingi Yaqut yang hendak masuk ke meja hijau.

Sesaat setelah Yaqut masuk, simpatisan juga berupaya merangsek ke ruang sidang. Namun, petugas keamanan dan kepolisian terpaksa menutup ruang sidang karena kondisinya penuh sesak.

Sejumlah pengunjung yang tak kebagian kursi terpaksa duduk di lantai. Bahkan, tak sedikit yang terpaksa berdiri karena sudah tak ada ruang. Mereka ingin menyaksikan persidangan Yaqut yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

    Related Articles

    See More