Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhadjir: Vaksin Merah Putih Digunakan saat Endemik COVID-19

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat ditemui usai memberikan sambutan dalam acara ASCC 2023 di Nusa Dua Bali. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Vaksin Merah Putih akan digunakan sebagai vaksinasi nasional di masa endemik COVID-19.

“Untuk vaksin sekarang sudah tidak lagi impor, sekarang akan pakai Vaksin Merah Putih keandalannya Insya Allah tidak kalah dengan skema impor," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

1. Timsus COVID-19 bakal dibubarkan

Menko PMK Muhadjir Effendy saat berdialog bersama pegiat kebudayaan dan industri kreatif Bali jelang sidang ASCC 2023. (Dok. Kemenko PMK)

Tidak hanya itu, Muhadjir mengatakan, untuk kedepannya tim khusus dalam penanganan COVID-19 juga akan ditiadakan, termasuk dalam hal peraturan pemerintah juga akan diganti.

Selanjutnya, pemanfaatan APBN pemerintah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

"Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat," ujar dia.

2. Jokowi putuskan Indonesia masuk endemik COVID-19

Presiden Jokowi berangkat ke Jepang untuk hadiri KTT G7 di Hiroshima melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memutuskan bahwa  Indonesia segera masuk ke status endemi COVID-19. Status itu diambil dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi.

Kendati demikian, Jokowi belum resmi mengumumkan secara resmi perubahan status tersebut lantaran saat ini masih dimatangkan.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Jokowi melansir ANTARA.

3. Pemerintah cabut kewajiban penggunaan masker

Antrean penumpang yang hendak menaiki kereta MRT Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pemerintah juga telah mencabut penggunaan masker di tempat umum menyusul dengan masuknya masa endemi COVID-19. Pencabutan wajib pakai masker itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Kendati, Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar melakukan vaksinasi minimal hingga booster kedua atau dosis keempat. 

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Kepala BNPB sekaligus Kasatgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us