LHKPN 2022, Harta Jokowi Naik Rp10 Miliar Jadi Rp82,3 Miliar

LHKPN Jokowi tahun 2022 masih dalam verifikasi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memasukkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 ke situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN terbarunya, Jokowi mencantumkan LHKPN-nya sebesar Rp82.369.583.676.

Status LHKPN Jokowi tahun 2022 masih dalam proses verifikasi. Karena masih dalam proses verifikasi, LHKPN Jokowi 2022 itu masih belum ditampilkan rincian harta apa saja yang dimiliki.

Baca Juga: Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan Jokowi

1. Jokowi miliki harta Rp71 miliar di LHKPN 2021

LHKPN 2022, Harta Jokowi Naik Rp10 Miliar Jadi Rp82,3 Miliarilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Harta Jokowi tahun 2022 Rp82 miliar naik sekitar Rp10 miliar dibanding LHKPN yang dilaporkan pada 2021 sebesar RpRp 71.471.446.189. Jokowi memiliki harta terbesar dari tanah dan bangunan senilai Rp59.445.696.000.

Berikut rincian harta dan bangunan Jokowi di LHKPN 2021:

- Tanah dan bangunan seluas 168 m2/150 m2 di kab/kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp420.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 838 m2/500 m2 di kab/kota Surakarta, hasil sendiri: Rp7.285.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/648 m2 di kab/kota Surakarta, hasil sendiri: Rp5.600.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2185 m2/1600 m2 di kabupaten/kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp2.185.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1642 m2/1500 m2 di kab/kota Sukoharjo, hasil sendiri: Rp1.642.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1773 m2/1500 m2 di kab/kota Sukoharjo, hasil sendiri Rp1.773.000.000
- Tanah seluas 716 m2 di kab/kota Surakarta, hasil sendiri: Rp2.864.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 365 m2/60 m2 di kab/kota Surakarta, hasil sendiri: Rp1.825.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 302 m2/176 m2 di kab/kota Surakarta, hasi l sendiri: Rp2.265.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1187 m2/120 m2 di kab/kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp428.100.000
- Tanah seluas 673 m2 di kab/kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp134.600.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/kota Sragen, hasil sendiri: Rp1.975.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/kota Sragen, hasil sendiri: Rp1.975.400.000
- Tanah dan bangunan seluas 2000 m2/1320 m2 di Kab/kota Sragen, hasil sendiri: Rp1.975.400.000
- Tanah seluas 585 m2 dikab/kota Boyolali, hasil sendiri: RpI37.440.000
- Tanah dan bangunan seluas 1380 m2/138 m2 di kab/kota Boyolali, hasil sendiri: Rp160.356.000
- Tanah seluas 1000 m2 di kab/kota Boyolali, hasil sendiri: RI100.000.000
- Bangunan Seluas 104.2 m2 di kab/kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 5362 m2/1992 m2 di kab/kota Surakarta, hasil sendiri: Rp22.500.000.00020
- Tanah dan bangunan seluas 2140 m2/300 m2 di kab/kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp800.000.000

Baca Juga: Jokowi Minta Para Menteri Ingatkan Bawahan Tak Pamer Harta di Medsos

2. Alat transportasi dan mesin

LHKPN 2022, Harta Jokowi Naik Rp10 Miliar Jadi Rp82,3 Miliarilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di LHKPN 2021, Jokowi juga melaporkan sejumlah alat transportasi dan mesin yang menjadi hartanya. Totalnya sebesar Rp467.000.000.

- Mobil Suzuki pickup tahun 1997, hasil sendiri: Rp10.000.000
- Mobil Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri: Rp50.000.000
- Motor Yamaha Vega tahun 2001, hasil sendiri: R02.000.000
- Mobil Mercedes Benz sedan tahun 2004, hasil sendiri: 140.000.000
- Mobil Mercedes Benz sedan tahun 1996, hasil sendiri: Rp60.000.000
- Mobil Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri: Rp35.000.000
- Mobil Nissa Grand Livina tahun 2010, hasil sendiri: 70.000.000
- Mobil Nissa Juke tahun 2012, hasil sendiri: Rp100.000.000

3. Harta bergerak lainnya

LHKPN 2022, Harta Jokowi Naik Rp10 Miliar Jadi Rp82,3 MiliarIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Jokowi juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000. Jokowi tercatat memiliki kas dan setara kas Rp11.511.130.292.

Sementara, dalam LHKPN 2021, Jokowi tak tercatat memiliki surat berharga dan harta lainnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya