Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Haruskah Menkumham Yasonna Mundur?

Ada 40 napi meninggal di tempat karena terkunci dalam sel

Jakarta, IDN Times - Kebakaran melanda Lapas Kelas IA Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, 8 September 2021. Akibat peristiwa itu, lebih dari 41 narapidana tewas, bahkan 40 di antaranya tewas terbakar di tempat karena terkunci dalam sel. 

Kebakaran itu menjadi peristiwa yang sangat memilukan. Para napi kehilangan nyawa dalam kondisi mengenaskan.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani mengatakan, kondisi korban tewas mayoritas sudah tidak dapat dikenali lantaran hangus.

"Kondisi jenazah berbeda-beda, dari mulai ringan sampai luka bakar yang menyebabkan kontraktur kaku sampai hangus, itu semuanya dikirim ke sini. Jadi kondisinya dari mulai yang bisa dikenali tapi perlu diidentifikasi, sampai yang sulit dikenali," ujar Hilwani.

Lantas siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini? Haruskah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan diri, seperti tuntutan beberapa pihak, sebagai bentuk pertanggungjawabannya?

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang Harus Jadi Momentum Perbaikan Penjara

1. Tuntutan mundur dinilai kurang tepat, karena ada hal yang lebih penting diselesaikan

Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Haruskah Menkumham Yasonna Mundur?Kebakaran Lapas Tangerang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Eva Yuliana mengatakan, tuntutan mundur saat ini dirasa kurang pas. Menurutnya, jangan mengambil langkah yang terburu-buru.

"Biarkan proses hukum ini berjalan dulu. Artinya, ini ada proses yang dijalani oleh polisi dan lembaga hukum yang lain untuk mencari titik terang persoalan ini, dan kemudian prosesnya seperti apa, jalan keluarnya Pak Menteri dalam menangani kasus kebakaran ini," ujar Eva dalam acara Ngobrol Seru bersama IDN Times, Rabu (8/9/2021).

Eva mengatakan, publik sebaiknya memberikan kesempatan kepada Kemenkumhan dan polisi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Sebab, kata Eva, ada hal yang lebih penting yang harus diutamakan, yakni penanganan korban meninggal, korban luka, dan keluarga korban yang berusaha mencari tahu identitas para napi yang tewas.

"Mari kita berikan waktu kepada Pak Menteri untuk menyelesaikan hal tersebut, kalau satu hari tiba-tiba ada tuntutan apa, ya jadi terlalu buru-buru, kalau ada kemudian tuntutan seperti itu (mundur dari jabatan)," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] 2 Korban Luka Berat Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal

2. PSI minta Dirjen Pas mundur usai kebakaran maut di Lapas Tangerang

Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Haruskah Menkumham Yasonna Mundur?Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Reinhart Silitonga mundur dari jabatannya. Permintaan itu disampaikan usai terjadi kebakaran maut di Lapas Kelas IA Tangerang, Banten.

"Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Bimmo menerangkan, narapidana juga memiliki hak untuk hidup. Ia mengatakan, potensi kebakaran di lapas bukan sesuatu yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.

PSI meminta standar bangunan di semua lapas yang ada di Indonesia dievaluasi. Hal ini agar tidak terulang kejadian serupa.

"Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," ujarnya.

3. Menkumham: Petugas kewalahan selamatkan napi saat Lapas Tangerang dilanda kebakaran

Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Haruskah Menkumham Yasonna Mundur?Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, beberapa kamar atau sel di Lapas Kelas 1A Tangerang yang terbakar tidak bisa diselamatkan.

Pihak lapas, kata Yasonna, sempat menggunakan bantuan alat pemadam kebakaran atau APAR, sebelum pemadam kebakaran datang 13 menit usai petugas mengetahui ada api.

"Tapi beberapa kamar karena sudah tidak memungkinkan lagi, tidak sanggup lagi petugas, tidak mampu lagi menerjang api," kat a Yasonna di Lapas Kelas 1A Tangerang, Rabu (8/9/2021).

"Maka dengan demikian kita tidak bisa berhasil menyelamatkan semua kamar," kata Yasonna lagi.

Yasonna mengungkapkan, ada 81 napi selamat, dan 40 napi meninggal di lokasi kejadian, serta seorang napi tewas saat perjalanan menuju rumah sakit akibat kebakaran di Lapas Tangerang. Hari ini, Kamis (9/9/2021), korban meninggal kembali bertambah.

Yasonna mengungkapkan, Lapas Kelas 1A Tangerang melebihi kapasitas hingga 400 persen. "Penghuni ada 2.072 orang (napi), yang terbakar ini blok C2 yaitu model paviliun-paviliun," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya