Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI: Salat Berjamaah di Masjid dan Mushala Boleh Tidak Pakai Masker

Wakil Presiden RI Maruf Amin Memimpin Salat Jumat di Masjid Baiturahman (Dok. Humas Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat salat berjamaah di masjid dan musala. Izin ini dikeluarkan seiring peraturan baru dari pemerintah yang mencabut aturan wajib masker di ruangan terbuka.

"Pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

1. Karpet dan sajadah boleh terus digelar

ilustrasi masjid. (IDN Times/Syifa Putri Naomi)

Asrorun menambahkan, pengurus masjid atau musala bisa kembali menggelar karpet dan sajadah, setelah sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Ini untuk kenyamanan dan kekhusyu'an beribadah," katanya.

2. Tetap jaga kesehatan dan waspada

Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Meski demikian, Asrorun mengingatkan agar jemaah tetap menjaga kesehatan. Jika ada indikasi badan kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," ujarnya.

3. Presiden Jokowi cabut aturan wajib masker di ruangan terbuka

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Sebelumnya,  Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka. Keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjut Jokowi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us