Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai 1 Januari 2025, Pemprov DKI Bebaskan Retribusi Sampah

Ilustrasi penanganan sampah medis. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi warga yang memilah sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan kebijakan pembebasan retribusi ini berlaku bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah. 

"Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024).

1. Kebebasan retribusi dorong kesadaran masyarakat

DLH DKI Jakarta bersihkan sampah usai pelantikan presiden. (dok. DLH)

Asep, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya.

2. Rumah tinggal yang konsisten pilah sampah tidak akan dipungut retribusi

DLH DKI Jakarta bersihkan sampah usai pelantikan presiden. (dok. DLH)

Ia menegaskan rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan/atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi.

"Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Asep.

3. Besaran retribusi kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha

DLH DKI Jakarta bersihkan sampah usai pelantikan presiden. (dok. DLH)
DLH DKI Jakarta bersihkan sampah usai pelantikan presiden. (dok. DLH)

Selain itu, Retribusi Pelayanan Kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya. 

Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

“Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan. Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” papar Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us