Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai 2024, Pesantren Wajib Laporkan Penggunaan Dana BOS Secara Online

Santri Pesantren Al Abrary menggelar pawai obor menyambut Hari Raya Idul Fitri di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (9/4/2024) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Pesantren penerima BOS harus melaporkan penggunaan dana mulai 2024
  • Laporan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen BOS untuk pencairan dana tahap II
  • Dana BOS Pesantren dapat dikelola lebih transparan dan akuntabel dengan sistem informasi ini

Jakarta, IDN Times - Mulai 2024 pesantren penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren wajib melaporkan penggunaan dana yang diberikan. Mereka harus melaporkan tata kelola penggunaan BOS di Sistem Informasi Manajemen BOS.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Kementerian Agama (Kemenag), Anis Masykhur. Dia menjelaskan, satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id.

"Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini," Kata Anis dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).

1. Laporan yang tuntas akan jadi syarat pencarian dana BOS tahap II

Ilustrasi obor. Santri Pesantren Al Abrary menggelar pawai obor menyambut Hari Raya Idul Fitri di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (9/4/2024) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dia menjelaskan, ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap II.

Penggunaan sistem ini, kata Anis, dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas BOS Pesantren sehingga pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren.

Penyediaan sistem ini juga menjadi bagian dari salah satu perwujudan program prioritas Kementerian Agama, yakni transformasi digital.

2. Sistem informasi untuk penggunaan dana lebih transparan dan berkesinambungan

Ratusan santri dan jamaah NW memadati arena Hultah Madrasah NWDI ke-88 di Anjani (IDN Times/. Ruhaili)

Penggunaan dana BOS Pesantren dapat dikelola dengan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sistem ini juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS Pesantren.

“Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren," kata Anis.

3. Dana BOS pesantren 2024 mencapai Rp340,5 miliar

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Tahap I, jumlahnya mencapai Rp220 miliar.

Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2024 mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar.

Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula atau setara Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha atau setara Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya, setara Madrasah Aliyah (MA).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us