Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mulai Hari Ini, Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka di DKI 100 Persen

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (3/1/2022) menerapkan kapasitas 100 persen dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam PTM.

Di antaranya capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tutur Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

1. Siswa yang tak bisa ikut PTM harus lapor ke sekolah

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Nahdiana mengatakan, untuk siswa yang tidak bisa ikut PTM karena pelbagai pertimbangan dari orang tua, bisa melapor ke sekolah. Ia memastikan siswa tersebut akan memperoleh layanan pembelajaran secara daring dan mendapat hak penilaian.

“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Nahdiana.

2. PTM kapasitas 100 persen sesuai dengan SKB 4 menteri

Ilustrasi PTM terbatas. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Pelaksanaan PTM berkapasitas 100 persen ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta melihat kondisi pandemik COVID-19 di Jakarta yang terkendali.

Relaksasi kebijakan merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“Dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta,” ujar Nahdiana.

3. Pemprov DKI akan melacak kasus aktif di lingkungan sekolah

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Nahdiana menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif. Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19. Selain itu, pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring.

“Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us