Ahmad Dhani jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Laporan IDN Times, Linda Juliawanti dan Vanny El Rahman
Jakarta, IDN Times - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter yang berisikan"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui awak media menuturkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka Hate Speech.
"Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan kita periksa dan panggil yang bersangkutan pada Kamis (30/11) mendatang," kata Argo Yuwono, Selasa (28/11).

Sebelumnya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Postingan itu diunggah Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa pada 10 Oktober lalu, Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut.

"Pernyataan saya tegas, itu memang twit saya, dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu karena para pendukung tindak pidana memang harus diludahi," kata Dhani sebagaimana dilansir Antara.
Dia berdalih unggahan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun. Sehingga menurutnya kurang tepat bila ada pihak-pihak yang melaporkannya.