Mutasi Besar-Besaran Hakim di Jakarta, MA: Kita Isi yang Tahan Godaan

- Mahkamah Agung melakukan mutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia untuk penyegaran.
- Mayoritas mutasi berasal dari wilayah kerja Jakarta, dengan tujuan agar hakim lebih tahan godaan transaksional.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025) malam.
Karo Humas MA, Sobandi, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menjelaskan, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran.
“Iya betul, penyegaran,” kata Sobandi saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
1. Mayoritas mutasi hakim Jakarta

Berdasarkan dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.
“Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional,” ujar Sobandi.
2. Mutasi akan terus dilakukan agar hakim tak tergoda transaksional

Tercatat, sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan. Satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
“Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut Mahkamah Agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat karena kalo terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional,” ujar dia.
3. PN Jakpus dipimpin Husnul Khotimah

Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan MA tidak lama setelah ketua pengadilan negeri dan majelis hakim di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korupsi CPO.
Para tersangka itu adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas. Kemudian, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.