Nasib RIDO Kandas Dilibas Pramono-Rano, Masih Punya Harapan di MK?

- Ridwan Kamil dan Suswono kalah dalam putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2024.
- Awalnya, RIDO optimistis bisa menang dalam satu putaran dengan dukungan 15 parpol.
- Pihak RIDO menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta melaporkan temuan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) harus menelan kenyataan pahit, kalah dari Paslon Nomor Urut Tiga, Pramono Anung dan Rano Karno di putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2024.
Berdasarkan perolehan suara hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, suara RIDO mentok mendapat suara 1.718.160 suara (39,4 persen). Kemudian, Paslon Nomor Urut Dua, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana meraih 459.230 suara (10,53 persen) dan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).
1. RIDO awalnya sesumbar bisa menang satu putaran di Pilkada Jakarta

Sejak awal mengikut kontestasi Pilkada di tanah Betawi, RIDO sangat optimistis bisa memenangkan Pilkada Jakarta hanya dalam satu putaran.
Ridwan Kamil sempat menyampaikan keyakinan bisa memenangkan satu putaran di Pilkada Jakarta 2024. Kepercayaan diri itu semakin tinggi usai duet dengan Suswono mendapat nomor urut pertama.
"Jadi sesuai harapan karena kampanye kita ingin menang satu putaran. Sebelum malam ini slogan kita tuh gini. Menang, menang, menang, sekali putaran, takut nomornya bukan satu. Nah, sekarang nomor satu, slogannya lebih mantap. Menang, menang, menang, satu putaran," ucap Ridwan Kamil usai menghadiri pengundian dan penetapan nomor urut di Kantor KPU Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.
Kepercayaan diri yang tingi dari Ridwan Kamil itu sebenarnya sejalan dengan gemuknya parpol koalisi yang mendukung. RIDO didukung 15 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, Prima, PKN, dan Garuda.
2. Dalih RIDO adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif

Pihak RIDO sendiri menyebut adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi karena sengaja membatasi distribusi undangan memilih (Formulir C6) di wilayah DKI Jakarta. Beberapa laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan, warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menerima undangan untuk memilih. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan ada upaya untuk menghambat partisipasi pemilih, khususnya di wilayah yang menjadi basis suara RIDO.
Baco mengatakan, pihaknya juga melaporkan aduan pemilih yang tak bisa nyoblos karena tidak diberikan Formulir C6 tersebut ke Bawaslu. Laporan ini datang dari beberapa wilayah di Jakarta, yang mengindikasikan distribusi undangan tersebut terlambat atau bahkan tidak sampai kepada pemilih sama sekali. Para pihak yang melaporkan kejadian ini merasa hak pilih mereka hilang tanpa alasan yang jelas.
"Dugaan kami, ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Sebagian besar laporan berasal dari wilayah yang merupakan basis pendukung Ridwan Kamil. Kami khawatir, ada upaya untuk menahan atau tidak membagikan undangan memilih kepada mereka, sehingga para pendukung tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baco menilai KPPS yang tidak profesional jadi faktor partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun. Dia menyayangkan, di Pilkada 2024 yang membagikan Formulir C6 (surat undangan pemungutan suara) kepada pemilih adalah KPPS.
Petugas KPPS dianggap kurang memahami bagaimana warga sekitar yang akan mencoblos. Sehingga, mereka kewalahan dan mengakibatkan Formulir C6 banyak yang tidak sampai ke masyarakat. Padahal sebelumnya yang mengirimkan undangan untuk memilih adalah RT dan RW.
Kata Baco, kondisi itu diperparah dengan pemilih yan tidak bisa mencoblos meski sudah menunjukkan bukti administrasi seperti KTP. Hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak dapat berangkat ke TPS pada hari pemilihan, yang tentunya berpotensi merugikan kandidat tertentu, termasuk Ridwan Kamil.
Selain itu, RIDO meyakini ada upaya masif agar KPPS tidak netral di Pilkada DKI Jakarta 2024. Salah satu buktinya sebagaimana yang terjadi di salah satu TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di wilayah itu, KPPS justru mencoblos surat suara sebelum digunakan untuk memilih pasangan Pramono dan Rano.
3. RIDO cari keadilan ke Bawaslu hingga DKPP

Atas dugaan kecurangan itu, Tim RIDO pun melaporkan berbagai temuan ke Bawaslu DKI Jakarta. Mereka mendesak agar Bawaslu memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
Sembari menunggu hasil aduan di Bawaslu, Tim Hukum RIDO pun melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan Jakarta Timur (Jaktim) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional.
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dari tim kampanye bidang hukum RIDO, kami ke DKPP tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata dia usai melaporkan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Muslim menjelaskan, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6).
Ia menjelaskan, undangan yang tak terdistribusi itu jadi salah penyebab minimnya partisipasi pemilih pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2024. Padahal, kata Muslim, KPU harus menjamin pelayanan dan mengkoordinasikan agar masyarakat mendapatkan C6 pemberitahuan tersebut.
Tim RIDO juga berencana melaporkan jajaran Bawaslu DKI Jakarta dan Jaktim ke DKPP. laporan itu terkait lambatnya Bawaslu dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap PSU di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
4. MK harapan terakhir RIDO di Pilkada 2024

Tim Hukum RIDO pun menyiapkan tim gabungan untuk mematangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK jadi rumah terakhir yang bisa dipercaya.
"Kami menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai maupun dari profesional yang memang peduli terhadap demokrasi kali, mudah-mudahan ini rumah terakhir yang kami percaya," ujar Tim RIDO di Jakarta, Minggu, 8 Desember 2024.
Untuk itu pihaknya akan menyiapkan laporan serta registrasi untuk diserahkan pada MK.
"Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak, kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar kedepannya di 2029 nanti tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas suatu demokrasi," katanya.
5. Tim Pramono-Rano minta kubu RIDO legawa kalah Pilkada Jakarta

Bendahara Tim Pramono-Rano, Charles Honoris, meminta kepada tim RIDO agar legawa menerima hasil kekalahan dalam Pilkada Jakarta.
“Kita kan sudah melewati proses penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kita. Kita sudah terima hasilnya, apabila mereka ingin melakukan gugatan hukum mereka punya hak seperti itu, tapi harap diingat ada keinginan rakyat Jakarta hari ini adalah ingin ada pemerintah yang bisa segera bekerja,” ujar Charles di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Charles mengatakan, sejumlah warga Jakarta menginginkan Pramono-Rano segera bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
“Saya sudah berkeliling Kota Jakarta dan bertemu dengan masyarakat di Jakarta, semua menginginkan agar secepatnya ada pemimpin di Jakarta yang siap bekerja ya untuk segera bisa menyelesaikan permasalahan warga Jakarta,” beber dia.