Negara Merugi Rp 73 Milliar Gara-Gara Ekspor Ilegal

Meskipun ekspor ilegal di tanah air sudah dilarang, fakta di lapangan hal ini ternyata masih dilakukan. Terbukti dengan penindakan yang dilakukan pemerintah atas ekspor illegal mineral dan batu bara sebanyak 80 kontainer. Nilai komoditas tersebut disinyalir merugikan negara hingga 73 miliar rupiah.

Dilansir Bisnis.com, (10/11), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa produk ekspor illegal tersebut diduga merupakan barang-barang yang berasal dari Taiwan, Belanda, Korea, India, Hongkong, Thailand dan Singapura. Modus yang digunakan adalah menginformasikan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai dengan dokumen. Jadi pemberitahuan pabean yang selama ini diberikan adalah palsu.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah 16 Perseroan Terbatas (PT) dan 5 Persekutuan Komanditer (CV). Akibat tindakan illegal ini, negara mengalami kerugian yang besar dan kerusakan sumber daya alam. Selain itu penambangan illegal juga mencemari lingkungan hidup sekitarnya. Bambang mengatakan kalau tindakan ekspor tersebut mengganggu upaya hilirisasi. Sehingga pelakunya harus ditindak secara hukum.
