Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nezar: Aturan Perlindungan Anak Digital Diintegrasikan dengan 2 UU

Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan, beleid ini akan memperjelas dua aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming, atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/2/2025).

1. UU PDP sebut data anak itu pribadi yang sensitif, UU ITE lindungi anak di ruang digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Nezar menjelaskan, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE.

Maka itu, melalui RPP PAPSE, pemerintah berupaya melindungi anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet," katanya.

2. Akan ada aturan batasan usia layak gunakan produk atau layanan digital

Wamenkomdigi Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024) malam (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nezar mengklaim, nantinya aturan ini bakal menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.

“Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia, yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital," ujarnya.

Nantinya, kata Nezar, penyelengara sistem elektronik (PSE) wajib menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

3. Ada aturan default privasi hingga larangan profiling

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (Dok. IDN Times)

Selain itu, ada aturan lainnya yang menekankan aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak, serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital.

Nezar mengungkapkan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us