Mahfud: Pemerintah Belum pada Kesimpulan Tutup Pesantren Al Zaytun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan untuk membekukan izin operasional Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Ia mengatakan saat ini masih menampung usulan agar izin pondok pesantren tersebut dibekukan.
"Belum ada keputusan sampai ke situ. Kami belum sejauh itu. Mendiskusikan (soal kemungkinan ponpes ditutup) sudah pernah. Tapi, kami belum memutuskan hal tersebut," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengakui salah satu rekomendasi dari tim investigasi Pemprov Jabar yakni membubarkan Ponpes Al Zaytun. Meski begitu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu, mengatakan sebelum rekomendasi itu diambil, nasib ribuan santri yang sudah menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun juga harus dipikirkan.
Sementara, Mahfud mengaku tidak ingin terburu-buru untuk memutuskan penutupan Ponpes Al Zaytun. Salah satu pertimbangannya yakni ia tak ingin penutupan ponpes berdampak meluas ke daerah lain.
"Sebagai masukan (dari Gubernur Jawa Barat) ya bagus. Karena Beliau yang ada di daerah dan tahu secara khusus kondisi di lapangan. Pak Ridwan Kamil benar ya melihat di situ ada masalah tapi kami melihat memutuskan berdasarkan (situasi) di Indonesia," tutur dia.
1. Menko Mahfud akan tetap pertahankan Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, akan mempertahankan Ponpes Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. Tujuannya, agar ribuan santri yang sudah menempuh pendidikan di sana tidak terlunta-lunta dan tetap mendapatkan hak untuk belajar.
"Kami sementara ini berpendapat supaya (ponpes) diselamatkan sebagai lembaga pendidikan lalu dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menegaskan tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Lembaga pendidikan Al Zaytun terdiri dari dua kelompok.
Pertama, ponpes dan kedua sekolah. "Sekolah yang ada di sana mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah, alaiyah sampai ke tingkat perguruan tinggi. Itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya," tutur dia.
Sedangkan, soal tertib sosial dan keamanan masyarakat akan dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat dan aparat keamanan. "Mungkin di situ ada Polda setempat, lalu Kabinda, hingga TNI," ujarnya.
2. Mahfud minta isu Ponpes Al Zaytun tidak dibesar-besarkan

Mahfud juga meminta kepada publik agar tidak membesar-besarkan isu Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, isu ponpes tersebut menjadi sorotan karena kelakuan pimpinannya yaitu Panji Gumilang.
"Kan biangnya orang yang bernama Panji Gumilang itu. Itu kan sudah ditangani. Lembaganya nanti kita lihat perkembangannya. Jadi, tidak usah dibesar-besarkan," kata dia.
3. Status hukum Panji Gumilang masih sebagai terlapor

Meski sudah dilakukan interogasi sekitar 9 jam pada 3 Juli lalu, status hukum Panji Gumilang masih sebagai terlapor. Padahal, pelaporan terhadap kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pemeriksaan terhadap Panji, belum pro justicia meski sudah berupa interogasi. Langkah selanjutnya, kata Djuhandani, polisi akan melengkapi pemeriksaan secara formil.
"Sementara ini (statusnya) belum (tersangka). Statusnya masih terlapor," ungkap Djuhandani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Di sisi lain, setelah status pemeriksaan naik ke tahap penyidikan maka penyidik dapat melaksanakan upaya-upaya paksa. Mulai dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi, saksi ahli, hingga Panji Gumilang sendiri sebagai terlapor.
"Termasuk kami juga bisa menyita barang bukti yang diserahkan kemarin itu," ujarnya.