Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Panglima Usul  Kenaikan Pangkat Perwira Dipercepat di RUU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) TNI pada Kamis (13/3/2025). Panglima dalam rapat tersebut mengusulkan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP).

Agus mengatakan, saat ini tejadi stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan di strukrtur TNI.

“Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan,” kata Agus. 

1. Usia Dandim saat ini sudah terlalu tua

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia menjelaskan, banyak perwira TNI yang memiliki potensi kepemimpinan sebagai komandan pasukan di lapangan baru menjabat saat usia tua.

Padahal, usia seorang komandan pasukan menjadi faktor penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan. Usia juga menjadi faktor penting untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.

Agus menjelaskan, saat ini Komandan Distrik Militer (Dandim) umumnya baru menjabat saat berusia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun. 

"Jadi terlalu tua,” kata Agus.

2. Usul ikatan dinas perwira dipersingkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Agus juga mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

Dia menginginkan mereka yang lulus perwira apabila masih memiliki kapasitas bisa melanjutkan ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun.

“Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira, nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun, setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL, ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,“ kata dia.

3. Panglima usul percepat kenaikan pangkat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Panglima juga mengusulkan agar masa kenaikan pangkat dipercepat sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando. 

Jika sebelumnya seorang Letnan Dua (Letda) membutuhkan 4 tahun untuk naik ke Letnan Satu (Lettu), kini waktu tersebut dipersingkat menjadi 3 tahun. 

Kenaikan dari Lettu ke Kapten yang sebelumnya memakan waktu 5 tahun juga dipercepat menjadi 3 tahun, begitu pula dari Kapten ke Mayor yang kini hanya membutuhkan 3 tahun. 

Sementara itu, masa kenaikan Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) yang semula 5 tahun bisa dipangkas menjadi 4 tahun. 

Dengan percepatan ini, perwira diharapkan bisa mencapai posisi komandan lapangan di usia yang lebih muda sehingga kepemimpinan di medan tempur menjadi lebih dinamis, efektif, dan enerjik.

“Jadi komandan lapangannya muda, lebih enerjik,” ucap Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Amir Faisol
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us