Nasib Dirut Perum Bulog-Irjen Kementan Menunggu Hasil Revisi UU TNI

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal TNI aktif mengisi jabatan sipil apakah akan ditarik ke Mabes TNI. Pasalnya, perwira TNI yang menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Sementara itu, sejumlah perwira TNI aktif saat ini masih menempati jabatan sipil. Di antaranya, Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).
Kemudian, Mayjen TNI Maryono sebagai Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Laksamana Ian Heriyawan yang mendapat penugasan di Badan Penyelenggara Haji.
"Itu kita lihat, makanya pengaturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Maruli mengatakan, bila UU TNI berdasarkan hasil revisi mengharuskan TNI aktif yang menempati jabatan sipil harus pensiun, maka mau tidak mereka harus melakukan hal itu.
"Berarti ikutin revisi, kalau revisinya nanti harus pensiun, ya pensiun dia," kata Maruli.
Pemerintah mengajukan untuk memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula kementerian/lembaga yang boleh diisi jabatan TNI berjumlah 10, kini diusulkan bertambah menjadi 15.
Adapun, 15 Kementerian/Lembaga itu yakni Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Inteligen Negara, dan Sandi Negara. Kemudian, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.