Pasca-Ambruknya Selasar Bursa Efek Jakarta, Pemprov Lakukan Audit Gedung

Jakarta, IDN Times - Pasca-ambruknya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, pada Senin (15/1), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan audit ulang terhadap gedung tersebut.
1. Lakukan audit setelah peristiwa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan proses audit gedung Bursa Efek Indonesia, sebenarnya sudah dilakukan beberapa jam setelah peristiwa.
"Saya sudah minta untuk dilakukan audit sejak Senin malam. Dan harusnya sudah mulai," ujar Anies saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (16/1).
2. Lokasi kejadian masih dalam pengawasan Polda Metro

Namun demikian, hingga saat ini Anies mengaku belum mendapatkan laporan dari hasil audit. Mengingat gedung masih dalam pengawasan Polda Metro Jaya.
"Belum ada kabar. Kan saat ini kawasan tersebut masih di bawah pengawasan laboratorium forensik polda. Jadi kita belum bisa masuk ke sana," jelasnya.
3. Tinjau ulang seritifikat LSF

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyebutkan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung BEI akan berakhir pada 25 Januari 2018. Namun ketika ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang SLF atau tidak, dengan tegas Anies menjawab akan melihat kelayakannya terlebih dahulu.
"Kita cek dulu kelayakannya. Kebijakan kita sudah diputuskan, untuk semua gedung harus melakukan review kembali untuk bisa mendapatkan LSF. Jadi diaudit lagi semuanya," tutupnya.
4. Ada penambahan atau pengurangan harus ada IMB ulang
ANTARA FOTO/EloDirektorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR mengingatkan kepada pengelola gedung untuk mengurus ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika terdapat penambahan atau perubahan struktur pada bangunan.
"Jika ada bagian yang ditambahkan, setiap ada perubahan harus dilakukan IMB ulang. Apalagi jika struktur utama mendapat tambahan," kata Kasubdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Wahyu Kusumosusanto sebagaimana dilansir Antara.
5. Ambruknya selasar tidak ada kaitannya dengan SLF

Sebelum dimanfaatkan, tambahnya, gedung harus mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi, yang akan diperbarui setiap lima tahun sekali.
Namun demikian, runtuhnya selasar kemarin tidak ada kaitannya dengan SLF gedung yang berakhir bulan ini. SLF yang masih berlaku menunjukkan ada jaminan bangunan tersebut laik digunakan.
"Jika melihat fungsi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, pengelola gedung seharusnya sudah mematuhi tata tertib, antara lain mendapatkan rekomendasi dari ahli bangunan gedung," terangnya.