PBHI Buka Posko Pengaduan Korban Pencatutan KTP di Pilkada Jakarta

- PBHI membuka posko pengaduan bagi korban pencurian data pribadi demi pencalonan gubernur Pilkada Jakarta lewat jalur independen.
- Pencurian data pribadi melanggar HAM dan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
- PBHI siap mengajukan gugatan perdata dan pidana serta mendorong Bawaslu untuk penyelidikan terhadap dugaan pencurian data.
Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pencurian data pribadi yang dimanfaatkan untuk pencalonan gubernur Pilkada Jakarta lewat jalur independen. Dugaan adanya pencurian data demi kepentingan Pilkada Jakarta terungkap ketika warga mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Belakangan terungkap namanya dicatut dan diklaim memberikan dukungan bagi paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Cerita serupa kemudian ikut dialami sejumlah orang. Termasuk keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menegaskan pencurian data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pencalonan pilkada selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak politik dan hak atas identitas, juga merupakan tindak pidana.
"Itu masuk tindak pidana berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Jumat (16/8/2024).
"Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah juga merusak proses demokrasi di Indonesia," imbuhnya.
Lalu, ke mana korban bisa melaporkan soal pencurian data pribadinya?
1. Korban yang datanya dicuri bisa melapor ke e-mail dan pesan pendek

Lebih lanjut, Julius mengatakan bagi warga yang data pribadinya dicuri demi kepentingan Pilkada Jakarta, maka bisa melaporkan melalui surat elektronik di alamat seknas@pbhi.or.id atau pesan pendek di nomor 0895-3855-87159.
Ia menambahkan PBHI tidak sekedar menampung aduan para korban. Mereka juga akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto bisa dibatalkan bila terbukti melakukan pencurian data pribadi.
"Di dalam UU Pemilu yang berlaku, di situ ada SK (Surat Keputusan) yang menetapkan bakal calon, di situ juga ada proses verifikasi terkait syarat-syarat administratif. Maka, itu harus dilakukan pemeriksaan ulang. Maka, harus dibatalkan SK penetapan calon gubernur DKI Jakarta lewat jalur independen," katanya.
2. Bawaslu DKI Jakarta harus turun tangan untuk telusuri dugaan pencurian data pribadi

Julius turut mendorong agar Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta bersikap pro aktif untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian data. "Kok bisa hal seperti ini bisa lolos? Ini bisa lolos atau diduga sengaja diloloskan oleh KPUD? Ini harus ditindak tegas oleh Bawaslu," ujar Julius.
Ia kembali menggarisbawahi bila ditemukan pelanggaran terhadap dokumen dukungan, maka pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto bisa dibatalkan. Menurutnya, upaya tersebut sudah sesuai yang tertulis di dalam UU Pilkada di Indonesia.
3. PBHI siapkan gugatan perdata dan pidanaa

Ia mengatakan PBHI siap mengajukan gugatan perdata dan pidana. Gugatan perdana bisa diwujudkan melalui class action. Pencurian data pribadi melalui KTP adalah bentuk pelanggaran HAM.
"Ada hak identitas di situ dan hak politik yang dicatut," katanya.
Upaya hukum kedua yang sedang disiapkan oleh PBHI adalah gugatan pidana. Praktik pencurian KTP untuk pemilu kepala daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Ini akan kami ajukan ke depannya. Sambil mengumpulkan beberapa pengadu yang saat ini aduannya cukup deras," ujarnya.
Untuk memeriksa apakah NIK kamu aman dari upaya pencurian, maka kamu bisa klik tautan berikut:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Sementara, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya menepis anggapan Dharma-Kun sengaja diloloskan agar calon tunggal di Jakarta tak melawan kotak kosong.
"Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," ujar Dody kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.
Dody menegaskan, Dharma-Kun dinyatakan lolos sebagai bakal paslon jalur independen setelah melalui proses secara bertahap, mulai dari tahapan administrasi hingga verifikasi faktual.