Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif di Pemilu 2024

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • Pengurus Nahdlatul Ulama dinonaktifkan jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
  • Mekanisme penonaktifan mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023.
  • Dinonaktifkan hingga Pilkada selesai, dengan permintaan laporan tertulis kepada PBNU.

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024 lalu.

"Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," ujar Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima, dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

1. Pengurus NU otomatis nonaktif saat jadi calon kepala daerah

KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengurus NU di seluruh wilayah akan otomatis dinonaktifkan apabila menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hal tersebut berlaku ketika pengurus NU ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan," ujarnya.

2. Pengurus diminta membuat laporan selambatnya 14 Oktober

Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima (Dok.IDN Times/PBNU)

Para pengurus tersebut akan dinonaktifkan sampai Pilkada 2024 selesai dilaksanakan. PBNU meminta seluruh pimpinan lembaga, badan khusus, badan otonom, pengurus wilayah, hingga cabang untuk menindaklanjutinya. Mereka juga diminta membuat laporan tertulis ke PBNU.

"Selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024,' ujarnya.

3. Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Terdapat 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak tersebut.

DI Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak akan mengikuti Pilkada serentak. Selain itu, lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta tak akan melakukan Pilkada serentak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us