PDIP: Badan Kajian MPR Sepakat Batal Amandemen UUD 45

Jakarta, IDN Times - Badan Pengkajian MPR telah menyepakati untuk membatalkan amandemen UUD 1945 terbatas pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Perubahan pada PPHN disebut akan dilakukan tanpa amandemen konstitusi dan akan diatur kembali melalui undang-undang.
Ketua Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengklaim seluruh fraksi telah menyetujui untuk membatalkan amandemen konstitusi terbatas pada PPHN. Dia menyebut seluruh fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan PPHN melalui undang-undang, tanpa perlu amandemen konstitusi.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD, itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen,” kata Djarot kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
“Semua sepakat tidak ada amandemen, rapat terakhir kemarin sih bulat, termasuk kelompok DPD,” sambung dia.
1. Kajian PPHN masih berlangsung

Djarot mengatakan, kajian terhadap substansi PPHN masih akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Targetnya kajian PPHN dapat diselesaikan setelah Lebaran.
Pihaknya menyebut akan segera memberikan hasil kajian terkait PPHN kepada MPR, setelah selesai mengkaji seluruh substansi yang terkandung di dalamnya.
“Kami lagi menggodok tentang apa substansinya dari PPH ini yang nanti akan kita serahkan pada pimpinan MPR. Tentang substansi ini masih belum selesai,” ucap dia.
2. Rapat pleno pekan depan

Menurut Djarot, menghidupkan PPHN lewat amandemen UUD 1945 dikhawatirkan berpotensi membuka kotak 'pandora' yang bisa mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tiga periode atau penundaan Pemilu 2024.
Maka dari itu, pihaknya beserta Tim Perumus Badan Kajian MPR menyepakati untuk tidak melanjutkan amandemen konstitusi saat ini. Politikus PDIP ini juga menyampaikan hasil keputusan tim perumus akan dibawa dalam rapat pleno MPR pekan depan, sebelum masa reses pada 14 April.
“Rapat pleno kita agendakan minggu depan sebelum masa reses,” kata Djarot.
3. Wacana lama amandemen UUD 45 dan PDIP undur diri

Wacana amandemen UUD 1945 untuk menambahkan PPHN sudah lama bergulir sejak diusulkan oleh MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun, amandemen tak berhasil dilaksanakan pada periode tersebut karena minim dukungan.
Pada periode MPR 2019-2022 ini, rencana amandemen konstitusi kembali bergulir dengan dukungan sejumlah partai di lingkaran pemerintahan Jokowi, yakni PKB, Golkar, dan PDIP.
Namun belakangan, PDIP diketahui undur diri dari wacana tersebut karena menilai situasi politik yang tidak stabil sebab kemunculan isu presiden 3 periode hingga penundaan Pemilu 2024.
Satu fraksi yang masih mengusulkan penambahan PPHN dalam konstitusi yakni PKB. Sementara Fraksi Golkar hingga kini belum memberikan tanggapan.