Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Minta Penerima LPDP yang Tidak Pulang Kembalikan Uang Negara

ilustrasi beasiswa (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Anggota DPR menyoroti mahasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia setelah belajar di luar negeri.
  • Kriteria penerima beasiswa LPDP harus jelas, uang tersebut berasal dari pajak rakyat dan harus memberikan manfaat bagi bangsa.
  • Menteri Mendikti Saintek menegaskan alumni LPDP boleh berkarya di luar negeri tanpa ada sanksi atau kewajiban untuk pulang ke Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyoroti soal mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang belajar di luar negeri. Ia tidak setuju bila mahasiswa penerima LPDP tidak harus kembali ke Tanah Air setelah lulus dari studinya di luar negeri.

Menurut Bonnie, bila para mahasiswa tersebut tidak mau kembali ke Tanah Air dan memilih untuk berkarya di luar negeri, maka uang yang diterima selama studi harus dikembalikan ke negara atau menjadi student loan.

"Kalau menurut saya sih mestinya pulang, andaikan mereka nggak mau pulang, ya harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie saat dihubungi, Jumat (8/11/2024).

1. Kriteria yang menerima LPDP harus jelas

Ilustrasi pelajar dan mahasiswa NTB berburu beasiswa luar negeri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lebih jauh, Bonnie menilai, kriteria penerima beasiswa LPDP dari negara juga harus jelas. Ia pun tegas mengatakan, negara ini membiayai para mahasiswa untuk studi ke luar negeri untuk memajukan bangsa sendiri bukan bangsa orang lain.

Bonnie menegaskan, beasiswa yang diterima oleh para mahasiswa penerima LPDP tersebut merupakan uang rakyat, sehingga harus memberikan manfaat bagi bangsa ini.

"Kita kan rakyat, kita kan membiayai anak-anak generasi muda kita untuk belajar ke luar negeri itu, kan bukan untuk membuat negeri orang jadi lebih baik," kata dia.

"Artinya, kalau misalkan dia nggak mau balik ke Indonesia gara-gara dia menemukan tempat yang istilahnya habitat keilmuwannya, pekerjaannya gitu, ya sudah balikin, anggap student loan, harus begitu," lanjut dia.

2. Penerima LPDP boleh berkarya di luar negeri

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, alumni LPDP boleh berkarya di mana saja. 

Dia menilai, para penerima LPDP bisa berkarya di perusahaan bergengsi di luar negeri hingga melakukan penelitian di laboratorium luar negeri.

“Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” tutur Satryo.

Dia mengatakan, tak ada aturan yang memaksa alumni LPDP untuk pulang ke Indonesia setelah lulus melanjutkan pendidikan di luar negeri. Menurutnya, bekerja di luar negeri lebih baik ketimbang kembali ke Indonesia, karena tak ada wadah yang bisa menampung mereka.

“Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita,” ucap Satryo.

3. Tak ada sanksi bagi penerima LPDP yang tak pulang kampung

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Di menegaskan, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak wajib pulang ke Tanah Air setelah lulus.

Dia juga memastikan tak ada sanksi bagi penerima LPDP yang tak pulang ke Indonesia setelah lulus dari kampus luar negeri. “Tidak ada sanksi,” kata Satryo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us