Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegawai Kemenkeu Terjaring OTT KPK, Sri Mulyani: Sudah Dipecat

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah memberhentikan pegawai kementeriannya berinisial YP yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

"Sudah terpenuhi syarat dilakukan pemberhentian, jadi kami lakukan pemberhentian," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Senin (7/5).

1. Menunggu surat resmi dari KPK

Default Image IDN

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan YP saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK. Dengan begitu, salah satu unsur untuk pemberhentian seorang pegawai sudah terpenuhi.

Meski begitu pihaknya masih menunggu surat surat penahanan dari KPK. "Sebagai syarat formal untuk melakukan tindakan administratif," katanya.

2. Meningkatkan sistem whistleblower

Default Image IDN

Sri Mulyani mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meningkatkan sistem whistelblower yang bisa mencegah atau membongkar kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Keuangan.

"Jadi kalau merasa ada yang melakukan melanggar dari sisi integritas, agar itu bisa dilaporkan," katanya.

3. Murni kasus pencaloan

Default Image IDN

Sri Mulyani mengatakan kasus ini murni pencaloan yang dilakukan oleh YP. Ia percaya masih banyak pegawai di Kementeriannya yang memegang teguh integritas. 

Sri Mulyani juga mengatakan jika integritas bukan semata ditentukan oleh gaji tinggi, tapi juga dari sistem. 
"Kami bangun sistem agar orang yang memiliki integritas akan terjaga integritasnya dan orang yang mulai tergoda tidak terpengaruh," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Kementerian Keuangan berinisial YP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/5).  

YP diduga terlibat dalam dugaan suap terkait proyek perumahan dan pemukiman dalam rangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (RAPBNP) 2018.

 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us