Pekerja-Pengusaha Alot, UMSP Jakarta Belum Ditentukan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinisi Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Namun, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) belum ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan UMSP belum ditetapkan karena ada perdebatan alot antara pengusaha dan pekerja. Sebab, masing-masing kelompok punya keinginan berbeda.
"Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor," ujar Hari dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari menjelaskan, tiga sektor yang diminta pekerja adalah konstruksi; kimia, energi, dan pertambangan; logam elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan. Lalu, makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; retail; kelistrikan; transportasi.
Sedangkan lima sektor yang diminta pengusaha adalah otomotif dan kimia; informasi dan komunikasi; perdagangan besar dan eceran; jasa keuangan; konstruksi dan real estat.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapka," jelas Hari.
Hari berharap semua pihak bisa menemukan titik tengah, sehingga UMSP 2025 bisa ditetapkan. Dengan begitu, UMSP baru bisa diterapkan mulai Januari 2025.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke Pj Gubernur agar segera ditetapkan itu," ujarnya.