Pekerja Seni Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan, POTRET dan HIVI! Masuk

- Profesi musisi dan pekerja seni kini mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Ahli waris maestro kebudayaan juga menerima santunan jaminan sosial dari pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Profesi musisi dan para pekerja di bidang musik kini telah menerima jaminan sosial. Band-band papan atas Tanah Air, seperti KAHITNA, RAN, POTRET, dan HIVI! telah menerima perlindungan jaminan sosial setelah resmi terdaftar melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tidak lepas dari perjuangan (Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) yang dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dengan Cholil Mahmud sebagai Plt Ketua Umum.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua FESMI, menyampaikan rasa syukurnya atas program jaminan sosial dalam rangka melindungi para pekerja seni dan budaya serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
"Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan bagi industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial," ucap Yovie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
1. Jaminan sosial bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan

Tidak hanya band papan atas, ahli waris Maestro Kebudayaan alm. Almujazi Mulku Zamari yang berasal dari Bau Bau Sulawesi Tenggara dan almh. Jariah yang berasal dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi juga resmi menerima santunan jaminan sosial. Santunan ini diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dan Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan
"Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi-profesi di bidang lain," ucap Fadli Zon.
2. Berkarya tanpa cemas

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para maestro budaya.
Pihaknya berharap hal ini juga dapat menginspirasi kementerian lain sebagai upaya membentuk SDM berkualitas yang kerja keras bebas cemas guna mewujudkan Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi, diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur sekaligus mewariskannya kepada para generasi muda," kata Anggoro.
3. Penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya

Adapun penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan maestro budaya yang yang telah dikurasi oleh kementerian atas jasa serta kontribusinya dalam melestarikan sekaligus memajukan budaya daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memberikan apresiasi dengan mengikutsertakan para pekerja budaya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).