Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 Ribu

Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Rp500 Ribu
ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terhitung 1 Agustus 2018, polisi akan menindak pengendara lalu lintas yang kedapatan melanggar ganjil-genap sebagaimana telah disosialisasikan sejak tiga minggu yang lalu.

"Sosialisasi sudah kita laksanakan dari tanggal 2 sampai 31 Juli. Jadi mulai tanggal 1 Agusutus besok kita akan lakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta Selatan, Selasa (31/7).Ā 

  1. 1. Pelanggar bisa dikenakan denda Rp500 ribu dan 1 bulan kurungan

    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
    ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar ganjil-genap bisa dikenakan pasal 283 dan 287 Undang-Undang Lalu Lintas.

    "Sanksi yang diberikan kita penindakan dengan tilang kemudian denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan," papar dia.

  2. 2. Pergub penindakan belum juga keluar

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Hingga saat ini, peraturan gubernur soal penindakan pelanggar ganjil-genap belum juga diterbitkan. Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa meminta supaya Gubernur Anies segera menerbitkannya.

    "Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum. Kalau tidak, kita tidak bisa lakukan penindakan," sambung Royke di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

  3. 3. Ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00-21.00 WIB

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Sebagaimana diketahui, perluasan ganjil genap akan diberlakukan sepanjang Asian Games 2018 dari pukul 06.00-21.00 WIB dari hari Senin hingga Minggu.

    Adapun kawasan yang termasuk area perluasan adalah ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

    Di Jakarta Selatan, ruas yang terkena ganjil-genap adalah Jalan Rasuna Said. Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah atau ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

    Untuk wilayah Jakarta Pusat, ruas ganjil-genap yang diperluas adalah Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.Ā 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More