Pemerintah dan DPR Bakal Ketok Biaya Haji 10 Januari 2025

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i alias Romo Syafi'i menyatakan, pemerintah dan DPR berencana menetapkan biaya haji pada 10 Januari 2025. Hal itu mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combain dengan cepat," ujar dia, seusai menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Pemerintah saat ini mengusulkan BPIH sebesar Rp93.389.684,99 dan Bipih sebesar Rp65.372.779,49. Namun, angka itu masih terus dikaji supaya bisa diturunkan.
Romo Syafi'i menyampaikan, berdasarkan kajian sementara, BPIH bisa ditetapkan di angka Rp85 juta. Dengan demikian, bila angka BPIH bisa diturunkan, maka biaya yang harus dibayarkan jemaah bisa turun dari usulan awal tersebut.
Romo Syafi'i mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji untuk menekan angka tersebut dari beberapa komponen yang ada. Menurut dia, komponen BPIH ditetapkan menjadi 70 persen dan 30 persen.
Namun, dia juga menginginkan agar komponen tersebut bisa dikembalikan menjadi 60 persen dan 40 persen, sebagaimana pada pelaksanaan haji 2024.
"Kita akan evaluasi kembali. Kemungkinan ada yang bisa kita kembalikan pada posisi yang seharusnya, sehingga tidak mesti 30 persen dan 70 persen. Tapi bisa tetap 40 persen dan 60 persen," kata dia.
Berikut rincian komponen BIPIH berdasarkan paparan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
4. Living cost: Rp3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970,94.