Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan UU KUHP

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

1. Pemerintah akan bentuk tim sosialisasi

Menkumham Yasonna Laoly. (dok. Humas Kementerian Hukum dan HAM)

Yasonna mengatakan pemerintah akan membentuk tim sosialisasi KUHP. Dia menjelaskan, pemerintah juga menunggu draf KUHP itu diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk ditandatangani.

"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada Presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani  Presiden Jokowi," kata dia.

2. UU KUHP disahkan dalam rapat paripurna

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna menanyakan persetujuan anggota terhadap pengesahan RKUHP.

Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP bisa ditetapkan sebagai Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir.

3. UU KUHP sempat menuai kritik sebelum disahkan

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti (IDN Times/Fitang Budhi)

Dalam pembahasan RUU KUHP, banyak menuai kritik karena dinilai kurang partisipasi masyarakat dan rawan kriminalisasi warga sipil.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai RKUHP akan membuat posisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo semakin nyaman sementara rakyat ditekan untuk tidak banyak mengkritik pemerintah.

“Wah dengan RKUHP, (Jokowi) sangat nyaman, karena itu tadi ya, untuk orang-orang yang mengkritik lembaga-lembaga negara bisa kena pidana lebih tinggi daripada mengkritik orang orang biasa, itu yang paling kuat. Hal itu juga yang biasanya kita soroti sebagai cara pandang kolonialisme,” kata Bivitri dalam diskusi KedaiKOpi, Minggu (4/12/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us