Pemerintah Rumuskan Program Komcad sebagai Syarat Amnesti

- Narapidana narkoba wajib ikut program komcad sebagai syarat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
- Program komcad hanya diperuntukkan bagi narapidana usia produktif yang terlibat kasus narkoba, dengan syarat khusus untuk amnesti.
- Pelatihan komcad tidak untuk menjadi tentara, melainkan untuk melatih disiplin dan akan diterjunkan ke daerah-daerah program pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah merumuskan kewajiban ikut program komponen cadangan (komcad) sebagai syarat amnesti.
Jadi, nantinya narapidana usia produktif diwajibkan ikut program komcad ini agar bisa dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," kata Yusril, dilansir ANTARA.
1. Khusus bagi narapidana usia produktif

Yusril mengungkapkan, syarat ikut komcad ini nantinya hanya diperuntukkan bagi para narapidana usia produktif. Lebih khusus lagi, diperuntukkan bagi para narapidana yang terlibat kasus narkoba.
Namun, dia juga menegaskan bahwa amnesti ini akan berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
2. Akan diajarkan cara-cara militer

Yusril juga menegaskan, pelatihan komcad bagi para narapidana usia produktif yang terlibat kasus narkoba ini bukanlah untuk menjadi tentara. Mereka akan dilatih penyelesaian sesuatu dengan cara-cara militer.
"Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah, misal bisa ke Papua atau Kalimantan," kata Yusril.
3. Narapidana narkotika memang banyak

Menko Yusril mengatakan, sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.
"Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika. Presiden Prabowo juga berpendapat narapidana narkoba itu memang harusnya direhabilitasi, bukan kena pidana penjara," ujar Yusril.