Pemerintah Segera Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

- RUU terkait pemindahan narapidana sudah pernah dibahas pemerintah pada 2016
- Permintaan pemindahan narapidana asing ke pemerintah RI kian bertambah
- RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan bergulir di parlemen akhir 2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sepakat untuk melakukan finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, mengingat kebutuhan mendesak karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat. Finalisasi tersebut dilakukan dalam pertemuan lintas kementerian/lembaga pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Yusril di Jakarta, kemarin.
Yusril mengatakan sejumlah pihak yang hadir, yaitu Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.
1. RUU terkait pemindahan narapidana sudah pernah dibahas pemerintah pada 2016

Sejatinya, kata Yusril, RUU yang terkait dengan pemindahan narapidana sudah pernah dibahas pemerintah pada 2016, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
“Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata dia.
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara mengacu pada beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Salah satunya yakni konvensi tentang kejahatan transnasional terorganisasi atau Konvensi Palermo.
Ia menjelaskan konversi tersebut mengamanatkan tiap-tiap negara peserta melakukan perjanjian pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukuman pidana serta menjalin kerja sama terkait masalah pidana.
2. Permintaan pemindahan narapidana asing ke pemerintah RI kian bertambah

Saat ini, kata Yusril, permintaan pemindahan narapidana asing kepada pemerintah Indonesia semakin bertambah. Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri juga ada yang meminta dipulangkan.
Sementara itu, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Sejauh ini, pemerintah Indonesia menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat untuk memulangkan warga negaranya dengan pengaturan praktis (practical arrangement).
“Sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini,” ujar Yusril.
3. RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan bergulir di parlemen akhir 2025

Indonesia sudah mengabulkan permintaan tiga negara sahabat yang meminta narapidana asal negaranya dipulangkan, yaitu Australia, Filipina, dan Prancis. Belakangan, permintaan itu semakin bertambah, di antaranya dari pemerintah Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
“Filipina juga mengajukan permohonan lagi, kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa,” imbuh Yusril.
Di sisi lain, seorang WNI di Filipina yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus tindak pidana terorisme meminta untuk dipulangkan ke tanah air. Yusril menyebut pihaknya tengah membahas permintaan tersebut.
Dia menambahkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan bergulir di parlemen pada akhir 2025. “Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” ucapnya.