Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (IDN TImes/M Ilman Nafi'an)
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (IDN TImes/M Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • 18 Agustus 2025 diumumkan sebagai hari libur nasional oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro
  • Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merayakan peringatan HUT ke-80 RI dengan maksimal
  • Libur nasional ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Tujuannya, agar masyarakat lebih maksimal merayakan peringatan HUT ke-80 RI.

"Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," sambungnya.

Juri mengimbau, masyarakat yang menggelar perlombaan, temanya bisa sesuai dengan kemerdekaan. Juri yakin, masyarakat senantiasa menghadirkan perlombaan yang kreatif.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," ucap dia.

Juri menjelaskan, libur nasional 18 Agustus ini khusus untuk tahun 2025. Untuk tahun berikutnya apakah ada libur nasional atau tidak, akan dibuat kebijakan baru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us