Pria di Bekasi Tewas Dibacok Begal saat Pertahankan Sepeda Motor

- Seorang pria berinisial DTLP tewas dibacok begal di Jatisampurna, Bekasi, saat mempertahankan sepeda motornya pada Sabtu dini hari.
- Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat sabetan celurit sebelum meninggal dunia di rumah sakit.
- Polisi menetapkan empat tersangka, termasuk MF yang merupakan residivis kasus pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial DTLP (47) tewas setelah menjadi korban pembegalan di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban dibacok berkali-kali oleh pelaku saat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya.
"DTLP sempat melakukan perlawanan dan pelaku MF menyabet menggunakan celurit ke DTLP lalu DTLP pendarahan dan meninggal di rumah sakit," kata dia, Kamis (2/7/2026).
1. Kronologi kejadian

Kusumo mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang merupakan sopir taksi online baru saja memarkirkan mobilnya di rumah saudaranya dan akan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah beberapa saat keluar dari rumah saudaranya dengan menggunakan sepeda motor, korban langsung dipepet empat orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
"Saat itu DTLP kembali ke rumah menggunakan sepeda motor yang juga diparkir di rumah saudaranya setelah DTLP keluar dan tidak begitu lama langsung dijegat dua orang," kata Kusumo.
2. Korban alami luka parah

Kusumo mengatakan, korban yang berusaha melawan untuk mempertahankan kendaraannya mendapatkan sejumlah luka bacok pada tubuhnya.
"Korban luka sobek bagian hidung, tangan kanan, perut, hingga luka sobek bagian betis kanan," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusumo, pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni MF, RTF, dan MRA. Sementara satu pelaku berinisial S masih dilakukan pengejaran.
3. Salah satu pelaku residivis

Kusumo mengatakan, salah satu pelaku berinisial MF merupakan residivis kasus pencurian dan telah dipenjara sebanyak dua kali.
"MF ini adalah residivis dan sudah 3 kali ditangkap, pertama 2023 ditahan 6 bulan kasus pencurian Handphone, 2024 ditangkap lagi ditahan 3 tahun, tapi hanya menjalani 1 tahun 8 bulan karena masih dibawah umur kasus curanmor," kata dia
Akibat perbuatannya, seluruh pelaku yang telah berusia lebih dari 24 tahun tersebut dikenakan Pasal 479 Ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 20 tahun penjara.




















