Pemkot Depok Kucurkan Rp23,5 Miliar Tata Trotoar Jalan Raya Margonda

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat berusaha menata trotoar di Jalan Raya Margonda dengan melakukan perbaikan. Pengerjaan perbaikan trotoar tersebut dibagi menjadi dua segmen, yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp23,5 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, penataan trotoar Jalan Raya Margonda merupakan penataan lanjutan, khususnya pada segmen satu. Rencananya pengerjaan penataan trotoar akan dibagi dua segmen sepanjang Jalan Raya Margonda.
"Pengerjaan untuk segmen satu dan tiga dilaksanakan hingga 16 Desember, untuk segmen dua akan dilaksanakan pada tahun depan," ujar Citra kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).
1. Pengerjaan segmen satu, lebar trotoar tiga meter

Citra menuturkan, pengerjaan segmen satu trotoar berada pada sisi timur Jalan Raya Margonda. Pengerjaan dimulai dari dekat Masjid Ramanda hingga Jalan Dahlia yang menuju ke lampu merah Siliwangi.
"Untuk panjangnya kurang lebih sekitar 800 meter dengan lebar sekitar tiga meter," tutur Citra.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kota Depok sudah melakukan penataan trotoar Jalan Raya Margonda di bagian barat dan timur. Untuk bagian timur, di mulai dari Jalan Dahlia menunju lampu merah Jalan Siliwangi, pada bagian barat dimulai dari dekat Bank BNI hingga arah Balai Kota Depok.
"Untuk penataan trotoar Jalan Raya Margonda segmen satu yang saat ini sedang dikerjakan merupakan penataan lanjutan," terang Citra.
2. Panjang trotoar segmen tiga mencapai 4,8 kilometer

Citra mengungkapkan, pada pengerjaan penataan trotoar segmen tiga akan dilaksanakan pada bagian barat dan timur jalan tersebut, setelah lampu merah Juanda. Pengerjaan segmen tiga sisi barat akan mulai dikerjakan dari SPBU setelah lampu merah Juanda, hingga rumah makan Bumbu Desa atau arah Jakarta.
"Sedangkan yang di sisi timur dikerjakan sebelum Universitas BSI hingga jembatan Tol Cijago dekat lampu merah Juanda," ungkap Citra.
Citra menjelaskan, di sisi barat dan timur Jalan Raya Margonda pada segmen tiga, lebar trotoar mencapai empat meter, dan panjang mencapai 4,8 kilometer.
"Anggaran yang digunakan untuk penataan trotoar segmen satu dan tiga menggunakan APBD sebesar Rp23,5 miliar," jelasnya.
3. Jalan nasional dan provinsi tidak bisa diintervensi Pemkot Depok

Pemerintah Kota Depok berusaha memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan, dengan menyediakan sejumlah fasilitas pada trotoar di segmen tiga Jalan Raya Margonda. Nantinya, di trotoar jalan akan diberikan bola, bangku, dan lampu penerangan.
"Fasilitas itu diberikan di segmen tiga karena lebar trotoar mencapai empat meter," kata Citra.
Dia menambahkan, untuk trotoar di Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Bogor, Jalan Arif Rahman Hakim dan sejumlah jalan lainnya, Pemerintah Kota Depok tidak dapat melakukan penataan. Hal itu karena sejumlah jalan tersebut masuk kategori jalan provinsi dan jalan nasional.
"Untuk jalan provinsi dan jalan nasional tidak dapat kami intervensi, karena bukan kewenangan kami," ucap Citra.