Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Sediakan Layanan Titip Hewan dan Kendaraan untuk Pemudik

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Demi mendukung aktivitas mudik Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan fasilitas penitipan hewan dan kendaraan. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan para pemudik kembali ke kampung halaman dengan tenang. Fasilitas penitipan rencananya akan tersedia di sejumlah tempat naungan Pemprov DKI Jakarta.

1. Sudah ada instruksi dari gubernur untuk para wali kota

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengungkapkan pihaknya telah diberi arahan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan tempat penitipan kendaraan di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan. Bahkan, tak menutup kemungkinan kantor wali kota akan jadi tempat penitipan kendaraan seperti tahun sebelumnya.

"Dari tahun kemarin sudah dan itu efektif. Tahun kemarin kayaknya motor, kalau mobil soalnya makan tempat. Saya belum bisa pastikan, tapi kira-kira arahnya ke sana," kata Marulla di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/5).

2. Penitipan hewan tersedia di kawasan Ragunan

Dok.IDN Times/Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta tahun ini membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Jl. RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019. Tujuannya, agar hewan-hewan tetap  dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Tentunya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik," terang Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni.

Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal 1 (satu) ekor hewan per kandang. Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.

3. Biaya penitipan hanya Rp50 ribu

unsplash.com/@ross_sokolovski

Biaya penitipan hewan di Pusyankeswannak Ragunan sebesar Rp50 ribu per hari, sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan. 

"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Kami berharap dengan adanya penitipan hewan seperti ini dapat membuat masyarakat lebih tenang dan tidak khawatir saat meninggalkan hewan kesayangannya, karena ada yang merawatnya dengan baik," jelas Darjamuni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us